Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Eva Monalisa menyoroti berbagai hambatan yang masih membebani dunia industri nasional, mulai dari perizinan yang berbelit hingga persoalan logistik yang dinilai mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Eva mengungkapkan bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) industri saat ini belum diimbangi dengan pertumbuhan dan perkembangan sektor industri yang mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. Ia menilai lamanya proses distribusi barang dari kawasan industri hingga pelabuhan membuat produk Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN, seperti Thailand dan Vietnam.
"Produk industri kita sebenarnya banyak diminati pasar luar negeri. Namun ketika calon pembeli mengetahui waktu pengiriman dari Indonesia jauh lebih lama, mereka akhirnya memilih negara lain yang lebih cepat dan efisien," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut Eva, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab menurunnya daya saing industri nasional di pasar global. Karena itu, ia menilai pembenahan sistem logistik harus menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat kawasan industri di Indonesia.
Selain persoalan logistik, Politisi Fraksi PKB itu juga menyoroti regulasi perizinan yang dinilai masih terlalu panjang dan berbelit. Ia menyebut antrean proses ekspor-impor, termasuk pemenuhan berbagai persyaratan administrasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, kerap menghambat masuknya bahan baku yang dibutuhkan industri.
Akibatnya, lanjut Eva, banyak perusahaan tidak dapat menjalankan proses produksi secara optimal karena pasokan bahan baku terlambat. Kondisi tersebut pada akhirnya berdampak terhadap penurunan aktivitas produksi hingga berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja.
"Ketika bahan baku terlambat datang, perusahaan terpaksa mengurangi kapasitas produksi, misalnya dari tiga shift menjadi dua shift. Kalau kondisi ini terus berlanjut, tentu akan berdampak terhadap pekerja dan berpotensi memicu PHK," jelasnya.
Oleh karena itu, Eva berharap pemerintah dapat mengevaluasi berbagai regulasi yang masih menghambat kegiatan industri sehingga iklim usaha menjadi lebih kondusif, daya saing industri nasional meningkat, serta Indonesia tidak kehilangan investor maupun peluang ekspor ke pasar global. (tin/we)