
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI sekaligus Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Sumatera Utara.|Foto: Blf/Karisma
PARLEMENTARIA, Medan – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong percepatan penyelesaian konflik kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang telah berlangsung selama hampir 18 tahun. Melalui kunjungan kerja kali ini, BAM mempertemukan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, serta pihak perusahaan guna mencari solusi konkret atas aspirasi masyarakat.
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI sekaligus Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan sekadar menyerap aspirasi, melainkan menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya telah disampaikan masyarakat kepada BAM.
“Kunjungan BAM bukan menyerap aspirasi, ini menyelesaikan aspirasi yang datang kepada BAM. Sekelompok masyarakat yang mewakili koperasi sudah datang ke BAM. Tuntutannya adalah mereka ingin segera diberikan plasma 20 persen dari HGU PT Rendi,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin tim kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, pada Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan yang melibatkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal, BPN Provinsi Sumatera Utara, BPN Kabupaten Mandailing Natal, serta pihak perusahaan, diperoleh kesepakatan penting sebagai langkah awal penyelesaian persoalan.
“Kesimpulannya adalah PT Rendi siap untuk segera mendistribusikan sisa 20 persen plasma kepada masyarakat yang berhak di Desa Singkuang I. Bersamaan dengan itu, kami juga meminta Pak Bupati beserta jajaran dan DPRD menjadi mediator agar pendistribusian lahan plasma tersebut dapat segera diselesaikan,” jelasnya.
Menurut Ahmad Heryawan, penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi menjadi langkah yang diutamakan agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi tanpa harus menempuh proses hukum.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU dalam jangka waktu tiga tahun setelah hak tersebut diterbitkan. Namun, persoalan di Mandailing Natal telah berlangsung sekitar 17 tahun sampai hampir 18 tahun sehingga memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kita tentu mengedepankan penyelesaian non-litigasi terlebih dahulu. Tetapi apabila dalam waktu ke depan belum juga ada penyelesaian, BAM DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ahmad Heryawan berharap hasil pertemuan tersebut menjadi titik terang bagi masyarakat Desa Singkuang I yang selama ini menantikan realisasi hak atas kebun plasma. “Harapannya segera selesai. Perjuangannya hanya satu, yaitu masyarakat yang berhak segera menerima 20 persen lahan plasma dari HGU tersebut,” pungkasnya.
Kunjungan BAM kali ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal. Melalui verifikasi lapangan dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, BAM berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan agar hak-hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (blf/aha)