Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Endang Agustina saat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.|Foto : Zulfikar/Alma
PARLEMENTARIA, Semarang - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Endang Agustina menyoroti kondisi riil penegakan hukum di Indonesia. Ia juga, mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengatasi krisis kekurangan hakim yang membuat banyak perkara di pengadilan terpaksa diadili oleh hakim tunggal.
Endang mengingatkan, sekuat apa pun undang-undang yang dibuat oleh DPR termasuk RUU HPI yang sedang dikebut, muaranya akan tetap diuji di meja hijau. Oleh karena itu, kesiapan institusi pengadilan menjadi kunci utama.
"Undang-undang apapun, ujungnya adalah pengadilan. Tadi kita mendengar sendiri masukan di lapangan bahwa sekarang di pengadilan kita banyak sekali yang menggunakan hakim tunggal," ujar Endang Agustina, kepada Parlementaria usai Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Rabu, (24/6/2026).
Padahal, menurutnya, idealnya sebuah perkara persidangan diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang minimal terdiri dari tiga orang. Keberadaan majelis hakim dinilai sangat penting untuk menjaga kualitas putusan yang adil, terutama dalam memutus perkara perdata internasional yang kompleks seperti sengketa dagang luar negeri atau hak asuh anak hasil perkawinan campuran.
"Kami mendorong Mahkamah Agung supaya bisa memenuhi standar majelis itu, agar bener-bener akuntabel dan transparan. Kalau hakimnya tunggal, potensi subjektivitasnya tinggi. Kita ingin majelis hakim kita ini kredibel," tegasnya.
Terkait RUU HPI sendiri, Legislator Dapil Kalsel II, memastikan Pansus akan terus bekerja keras agar Indonesia segera memiliki payung hukum perdata internasional yang kuat. Dengan, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memperjelas yurisdiksi hukum Indonesia saat warga negara atau badan usaha lokal berhadapan dengan masalah hukum privat melawan pihak asing. (upi/aha)