Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI, Soedeson Tandra saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah.|Foto : Zulfikar/Alma
PARLEMENTARIA, Semarang — Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Soedeson Tandra menyebutkan pentingnya pembaharuan hukum perdata internasional. Demi mendongkrak daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.
Hal ini, juga mengacu pada regulasi yang digunakan Indonesia saat ini masih pada aturan kolonial abad ke-19, yakni Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23. Aturan tersebut dinilai sudah sangat tertinggal dan tidak lagi mampu mengakomodasi era globalisasi yang tanpa batas (borderless) serta perkembangan teknologi digital.
"Pihak luar negeri ingin kepastian hukum dan proses yang tidak berbelit-belit. Salah satu ukuran pentingnya adalah ease of doing business (kemudahan berusaha). Kita harus meramu undang-undang ini seketat mungkin agar bisa menjadi daya saing ekonomi kita," ujar Soedeson, kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (24/6/2026).
Dalam kunjungan yang dihadiri oleh Kadin, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Imigrasi, hingga akademisi ini, Pansus menyerap banyak formula baru. Salah satu poin krusial yang dibahas adalah usulan penolakan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi satu-satunya lembaga penanganan sengketa perdata internasional karena faktor geografis Indonesia yang sangat luas.
"Jika transaksi terjadi di Jayapura atau dengan pihak di Jenewa, proses eksekusi harus ke Jakarta tentu sangat jauh dan tidak efisien. Muncul ide untuk mencontoh sistem Pengadilan Niaga, di mana wilayah hukum dibagi menjadi lima wilayah besar, yaitu Makassar, Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Medan," jelasnya.
Kami juga menegaskan, sebagai bentuk tanggung jawab profesional, Pansus DPR RI berkomitmen untuk menyelesaikan RUU HPI ini secepat mungkin demi mengisi kekosongan hukum dan modernisasi aturan yang sudah usang. (upi/aha)