
Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan saat menerima kunjungan mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (GAMAPI UGM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta.|Foto : Munchen/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan bahwa persoalan overtourism yang kini menjadi kekhawatiran banyak pihak sesungguhnya telah diantisipasi melalui Undang-Undang Pariwisata Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur pembatasan kunjungan wisata berbasis kapasitas dan daya dukung lingkungan.
"Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, kalau kita buka Pasal 28 Huruf A, itu disampaikan terkait dengan pembatasan kunjungan dan daya dukung lingkungan. Pemerintah berwenang menetapkan kawasan wisata berbasis kapasitas dan daya tarik wisata," ujar Putra Nababan saat menerima kunjungan mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (GAMAPI UGM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Putra Nababan merinci sejumlah pasal dalam UU tersebut yang relevan dengan isu overtourism. Pasal 17R ayat 1 huruf C mengatur bahwa penetapan kawasan desa atau kampung wisata harus memperhatikan aspek perlindungan lokasi strategis serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sementara Pasal 11A ayat 2, 3, dan 4 mewajibkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk disusun selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang.
Adapun Pasal 13 ayat 2 menegaskan bahwa kawasan strategis pariwisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah, sedangkan Pasal 17F ayat 3 mensyaratkan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata diintegrasikan dengan perencanaan tata ruang. Ketentuan soal konservasi lingkungan dan keberlanjutan juga tercantum dalam Pasal 5 huruf D, Pasal 9B, dan Pasal 11.
Namun Putra Nababan mengingatkan bahwa keberadaan UU saja belum cukup. Ia mengungkapkan bahwa khusus menyambut pertemuan ini, dirinya langsung menghubungi Kementerian Pariwisata untuk memastikan apakah aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2025 telah rampung.
"Seringkali undang-undang itu dibuat cepat, tapi aturan turunannya baru selesai dua, tiga, empat, lima tahun. Bahkan sampai sekarang masih ada undang-undang yang aturan turunannya belum ada, artinya belum bisa dilaksanakan," tegasnya.
Dalam RDPU yang dihadiri 78 mahasiswa GAMAPI FISIPOL UGM tersebut, mahasiswa turut menyampaikan analisis akademis soal overtourism di Bali dan Yogyakarta. Salah satu mahasiswa, Michael, memaparkan bahwa persoalan overtourism tidak bisa direduksi pada satu faktor tunggal, melainkan harus diidentifikasi melalui framework yang memetakan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan secara komprehensif sebelum suatu wilayah ditetapkan mengalami overtourism. (ndy/aha)