E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Putra Nababan: UU Pariwisata Atur Batasan Kunjungan Berbasis Daya Dukung Lingkungan

Diterbitkan
Rabu, 24 Jun 2026 17.12 WIB
Bagikan:
Putra Nababan: UU Pariwisata Atur Batasan Kunjungan Berbasis Daya Dukung Lingkungan

Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan saat menerima kunjungan mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (GAMAPI UGM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta.|Foto : Munchen/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menegaskan bahwa persoalan overtourism yang kini menjadi kekhawatiran banyak pihak sesungguhnya telah diantisipasi melalui Undang-Undang Pariwisata Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur pembatasan kunjungan wisata berbasis kapasitas dan daya dukung lingkungan.


"Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025, kalau kita buka Pasal 28 Huruf A, itu disampaikan terkait dengan pembatasan kunjungan dan daya dukung lingkungan. Pemerintah berwenang menetapkan kawasan wisata berbasis kapasitas dan daya tarik wisata," ujar Putra Nababan saat menerima kunjungan mahasiswa Manajemen dan Kebijakan Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada (GAMAPI UGM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).


Putra Nababan merinci sejumlah pasal dalam UU tersebut yang relevan dengan isu overtourism. Pasal 17R ayat 1 huruf C mengatur bahwa penetapan kawasan desa atau kampung wisata harus memperhatikan aspek perlindungan lokasi strategis serta menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sementara Pasal 11A ayat 2, 3, dan 4 mewajibkan rencana induk pembangunan kepariwisataan, baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk disusun selaras dengan dokumen perencanaan tata ruang.

Lihat Juga :

Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil

Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil

Jalur Puncak Dinilai Ketinggalan Zaman, Putra Nababan Dorong Pemerintah Buka Rute Alternatif Akses Wisatawan

Jalur Puncak Dinilai Ketinggalan Zaman, Putra Nababan Dorong Pemerintah Buka Rute Alternatif Akses Wisatawan


Adapun Pasal 13 ayat 2 menegaskan bahwa kawasan strategis pariwisata merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah, sedangkan Pasal 17F ayat 3 mensyaratkan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata diintegrasikan dengan perencanaan tata ruang. Ketentuan soal konservasi lingkungan dan keberlanjutan juga tercantum dalam Pasal 5 huruf D, Pasal 9B, dan Pasal 11.


Namun Putra Nababan mengingatkan bahwa keberadaan UU saja belum cukup. Ia mengungkapkan bahwa khusus menyambut pertemuan ini, dirinya langsung menghubungi Kementerian Pariwisata untuk memastikan apakah aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2025 telah rampung.


"Seringkali undang-undang itu dibuat cepat, tapi aturan turunannya baru selesai dua, tiga, empat, lima tahun. Bahkan sampai sekarang masih ada undang-undang yang aturan turunannya belum ada, artinya belum bisa dilaksanakan," tegasnya.


Dalam RDPU yang dihadiri 78 mahasiswa GAMAPI FISIPOL UGM tersebut, mahasiswa turut menyampaikan analisis akademis soal overtourism di Bali dan Yogyakarta. Salah satu mahasiswa, Michael, memaparkan bahwa persoalan overtourism tidak bisa direduksi pada satu faktor tunggal, melainkan harus diidentifikasi melalui framework yang memetakan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan secara komprehensif sebelum suatu wilayah ditetapkan mengalami overtourism. (ndy/aha)

Berita terkait

Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
Politik dan Keamanan
Panja Perubahan UU TNI, Atur Usia Pensiun Hingga Batasan Jabatan di Lembaga Sipil
Jalur Puncak Dinilai Ketinggalan Zaman, Putra Nababan Dorong Pemerintah Buka Rute Alternatif Akses Wisatawan
Industri dan Pembangunan
Jalur Puncak Dinilai Ketinggalan Zaman, Putra Nababan Dorong Pemerintah Buka Rute Alternatif Akses Wisatawan
Wakil Ketua Komisi VII: Revisi UU Pariwisata Harus Solutif & Adaptif
Industri dan Pembangunan
Wakil Ketua Komisi VII: Revisi UU Pariwisata Harus Solutif & Adaptif
Tags:#Pariwisata#UU Pariwisata
Sebelumnya

Dorong Transparansi IKU dan Target Program Strategis LPS

Selanjutnya

Festival Literasi Parlemen 2026: Literasi Budaya, Perkuat Demokrasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(923)
  • Industri dan Pembangunan(3309)
  • Isu Lainnya(1021)
  • Kesejahteraan Rakyat(3315)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4041)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Imigrasi|SPMB|YTR|WNA|Optimalisasi Pendapatan Daerah|stunting|Anggaran|Pendidikan|Guru|Pariwisata|KUHP|HAM|RUU Sisdiknas
Jakarta:
Sebagian Cerah
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h