Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengkritik keras porsi anggaran Komnas HAM dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2027. Ia menilai ada ketidakseimbangan besar karena anggaran lembaga tersebut habis untuk urusan administratif, sementara dana untuk mengurus kasus HAM di lapangan sangat minim.
Rieke membeberkan bahwa Komnas HAM sebenarnya memikul tanggung jawab besar yang diperintahkan oleh sedikitnya lima undang-undang berbeda. Tugas itu mulai dari penyelidikan pelanggaran HAM berat, penghapusan diskriminasi ras, penanganan konflik sosial, hingga pengawasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Artinya, terdapat sedikitnya 5 Undang-Undang yang secara langsung memberikan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepada Komnas HAM. Namun, dalam RKA tahun 2027, Komnas HAM hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp94,24 miliar,” ujar Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/06/2026).
Lebih lanjut, Rieke menyayangkan cara pembagian anggaran tersebut. Dari total dana yang ada, lebih dari separuhnya habis untuk membayar gaji pegawai dan membiayai operasional kantor. Akibatnya, fungsi utama Komnas HAM untuk membela hak rakyat justru kekurangan dana.
“Sekitar 75,9 persen anggaran terserap untuk kebutuhan administratif. Sementara, fungsi substantif utama Komnas HAM hanya memperoleh Rp5,66 milar atau hanya dialokasikan sebesar 6,01 persen dari total pagu anggaran. Padahal fungsi pengkaji, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi, dan penyelidikan merupakan jantung pelaksanaan mandat negara di bidang HAM,” jelas Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.
Menurut Rieke, situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Apalagi saat ini Indonesia sedang memegang posisi terhormat di tingkat internasional sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB (UN Human Rights Council). Komitmen global itu harus dibuktikan dengan dukungan dana yang nyata di dalam negeri.
“Kami berpandangan, kepemimpinan global tersebut harus tercermin dalam komitmen nasional melalui perencanaan pembangunan dan politik anggaran yang memadai di bidang HAM. HAM tidak boleh dipandang sebagai beban anggaran. HAM adalah fondasi negara hukum, demokrasi, stabilitas sosial, dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke menyampaikan rekomendasi agar Kementerian Keuangan meningkatkan anggaran operasional penanganan kasus secara bertahap dan mengintegrasikan sistem pengaduan HAM ke dalam sistem digital nasional.
“Politik anggaran negara harus mencerminkan keseriusan negara dalam melaksanakan mandat konstitusi dan lima undang-undang yang telah mempercayakan Komnas HAM sebagai salah satu garda terdepan pelindungan hak asasi manusia di Indonesia,” pungkas Rieke. (nal/aha)