
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina mendorong Badan Informasi Geospasial untuk memperkuat sosialisasi terkait data geospasial dan batas kawasan hutan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, masih banyak kepala daerah dan pemerintah desa yang belum memahami secara jelas batas-batas kawasan hutan maupun area penggunaan lain (APL), sehingga berpotensi menimbulkan persoalan perizinan di daerah.
“Untuk di daerah masih kurang informasi yang diterima. Banyak kepala daerah maupun kepala desa yang belum memahami secara jelas batas kawasan hutan produksi, APL, maupun kawasan hutan lainnya,” ujar Elpisina dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan Kepala BIG dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menyoroti masih adanya perbedaan data terkait kawasan hutan dan pertanahan yang berasal dari berbagai instansi. Pasalnya, persoalan tersebut sering kali menjadi sumber sengketa dan hambatan dalam penyelesaian berbagai persoalan tata ruang serta perizinan di daerah.
Ia mempertanyakan apakah data yang digunakan BIG saat ini telah terintegrasi dan terkonfirmasi dengan data dari instansi terkait, termasuk sektor kehutanan dan pertanahan. “Saya ingin mengetahui apakah data yang digunakan saat ini sudah menjadi satu data yang terkonfirmasi dengan instansi terkait, sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan,” katanya.
Selain itu, Elpisina juga menyoroti masih banyaknya izin perkebunan dan pertambangan yang diterbitkan sebelum kewenangan perizinan ditarik ke pemerintah pusat. Menurutnya, sebagian izin tersebut saat ini diketahui berada di kawasan yang masuk kategori hutan produksi, hutan produksi terbatas, hingga kawasan hutan lindung.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik maupun ketidakpastian hukum di daerah.
Karena itu, ia mendorong BIG untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemerintah daerah terkait data geospasial dan batas kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. “Sosialisasi ini sangat penting agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dan dapat menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang serta perizinan yang masih terjadi,” pungkasnya. (dik/um)