
Anggota Komisi VI DPR RI Nurwayah.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nurwayah menyoroti dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Indopelita Aircraft Services (IAS) terhadap PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN). Ia menilai praktik penundaan pembayaran kepada perusahaan swasta oleh anak maupun cucu BUMN terlalu sering terjadi.
Terlebih, ketika perusahaan swasta nasional bekerja sama dengan BUMN maupun anak perusahaannya, di saat pekerjaan sudah selesai dan kewajiban pajak sudah dibayarkan, tetapi justru hak perusahaan tertahan bertahun-tahun.
“Ini sering sekali terjadi. Perusahaan swasta nasional ketika berhubungan kerja dengan BUMN baik itu anak ataupun cucunya sering sekali diperlakukan seperti ini dan saya salut dengan PT AKTN berani untuk menyampaikan hal tersebut di Komisi VI. Mudah-mudahan ini bisa kita temukan jalan keluarnya sehingga hak-hak dari PT AKPN itu bisa direalisasikan,” ujar Nurwayah saat RDPU Komisi VI dengan agenda aspirasi PT AKTN terkait wanprestasi PT IAS di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, persoalan yang dialami PT AKTN bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dan keberpihakan negara terhadap pelaku usaha nasional. Ia mengungkapkan, banyak perusahaan swasta memilih diam karena khawatir menghadapi tekanan ataupun kehilangan peluang kerja sama dengan BUMN.
“Karena bentuk pekerjaan seperti ini, Pak, itu bukan cuma AKTN yang mengalami. Banyak sekali perusahaan swasta nasional yang bekerja sama dengan perusahaan BUMN mengalami hal yang sama. Ya, sering sekali,” sorotnya dengan nada miris.
“Perusahaan swasta sering berada pada posisi lemah. Sudah menagih lewat surat, telepon, bahkan komunikasi langsung, tetapi diabaikan terus. Ini yang membuat banyak pelaku usaha akhirnya pesimis bekerja sama dengan BUMN,” sambung Nurwayah.
Nurwayah juga mempertanyakan alasan PT IAS yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya kepada PT AKTN, padahal persoalan tersebut telah berlangsung selama empat tahun. “Ini kejadiannya sudah 4 tahun yang lalu. Pekerjaan sudah diselesaikan. Kemudian PPN juga sudah dibayarkan .Lalu tiba-tiba PT IAS ini dengan dalih bahwa mereka mengalami suatu persoalan yang dikaitkan dengan pekerjaan dari AKTN yang sebenarnya tidak ada hubungannya. Jadi, ini memang alasan klasik yang mereka selalu berikan kepada customer,” serunya.
Maka, Legislator Fraksi Partai Demokrat itu meminta PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) maupun PT Pertamina (Persero) sebagai induk dari PT IAS tidak lepas tangan terhadap persoalan yang menimpa perusahaan swasta nasional PT AKTN tersebut. Menurutnya, nominal tagihan mungkin tidak signifikan bagi holding besar seperti Pertamina, namun sangat menentukan keberlangsungan hidup perusahaan swasta.
“Kalau memang ada persoalan internal, jangan dibebankan kepada vendor yang sudah menyelesaikan pekerjaannya. Hutang tetap harus dibayar. Tidak ada BUMN ataupun subholding yang kebal hukum,” katanya. Bagi holding besar mungkin ini kecil, tetapi bagi perusahaan swasta nasional ini menyangkut keberlanjutan usaha dan nasib pekerja mereka. Jangan sampai ekonomi sedang sulit, tetapi hak perusahaan malah tertahan bertahun-tahun,” tandas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Komisi VI DPR RI, lanjut Nurwayah, akan mendorong agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Nurwayah lantas juga mengajak perusahaan-perusahaan swasta lain yang mengalami persoalan serupa untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada DPR RI.
“PT AKTN ini kita bantu, kita dorong supaya hak-haknya bisa dikembalikan. Karena bagaimanapun juga yang namanya hutang itu harus dibayarkan. Tidak ada BUMN yang kebal hukum, baik itu subholding-nya maupun cucu dari perusahaan BUMN itu sendiri. Nah, ini Pertamina besar, induknya besar. Kenapa cuma tagihan 8 sekian M itu tidak bisa dibayarkan? Ayo kita dorong bersama-sama. Kasihan mereka. Mereka butuh kelangsungan hidup perusahaan,” pungkasnya. (pun/rdn)