E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Industri dan Pembangunan

Penegakan Hukum Lingkungan Harus Adil bagi Perusahaan Swasta dan Negara

Diterbitkan
Selasa, 27 Jan 2026 15.51 WIB
Bagikan:
Penegakan Hukum Lingkungan Harus Adil bagi Perusahaan Swasta dan Negara

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar dalam RDP Komisi XII DPR RI dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan,.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Masih rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah pembangkit listrik milik negara dalam pengelolaan limbah B3 dan non-B3 menuai sorotan dari Parlemen. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekap pengawasan lingkungan hidup selama periode 2015–2025, terdapat 19 pembangkit listrik yang diawasi oleh Deputi Gakkum KLH. Dari jumlah tersebut, hanya 6 pembangkit yang dinilai taat, sementara 13 pembangkit lainnya dinyatakan tidak taat terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan.

“Ini rekapitulasi pengawasan selama satu dekade. Dari 19 pembangkit, hanya 6 yang taat, sedangkan 13 tidak taat. Padahal ini perusahaan milik negara. Seharusnya justru memberi contoh kepatuhan,” tegas Yulian Gunhar sebagaimana mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, serta jajaran Direksi PT PLN Indonesia Power, PT PLN Nusantara Power, dan PT PLN Energi Primer Indonesia bertempat di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menekankan bahwa prinsip penegakan hukum lingkungan harus berasaskan keadilan, tanpa pandang bulu. Menurutnya, jika perusahaan swasta dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana atau pencabutan izin akibat pelanggaran lingkungan, maka perlakuan yang sama harus berlaku bagi BUMN, termasuk entitas PLN yang berada di bawah Danantara.

“Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum lingkungan tumpul ke Pemerintah tapi tajam ke swasta. Kalau swasta bisa dikenai sanksi berat, maka BUMN juga harus tunduk pada mekanisme hukum yang sama,” tandas Yulian.

Sebagai tindak lanjut, ia mendorong agar audit investigatif menyeluruh dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya terkait pengelolaan limbah B3. Namun demikian, Yulian mengingatkan bahwa pemberian sanksi terhadap pembangkit listrik harus tetap mempertimbangkan kepentingan publik.

“Kalau sudah menyangkut PLTU, tentu tidak bisa serta-merta dihentikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Tapi bukan berarti pelanggaran bisa diabaikan. Harus ada sanksi yang tegas dan adil,” tegasnya.  

Dalam rapat tersebut, Yulian juga menyebut sejumlah unit pembangkit yang masuk dalam kategori tidak taat, antara lain PLN Indonesia Power Unit Pembangkit Tanjung Priok, Cilegon, Semarang, Lontar, Pangkalan Susu, Pelabuhan Ratu, Jeranjang, Mahakam, Kendari, Pinrang, Nagan Raya, Gorontalo, Anggrek, Sungai Jurayo, Bontang, dan Arun.

Maka, ia menyerukan agar koordinasi dari PLN dengan Deputi Gakkum KLH diperkuat, termasuk melalui Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup, guna memastikan 13 pembangkit yang tidak taat tersebut segera melakukan perbaikan.

“Ke-13 pembangkit ini perlu dipanggil satu per satu. Kita setrum’ secara kebijakan supaya mereka bangun dan patuh. PLN sebagai perusahaan milik negara harus memberi contoh yang lebih baik dalam kepatuhan lingkungan,” pungkas Yulian Gunhar. •pun/aha

Berita terkait

Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi III Perkuat Penegakan Hukum yang Adil dan Berorientasi Perlindungan Masyarakat
Perusahaan Eksplorasi Geothermal Harus Kompetitif dan Perhatikan CSR bagi Masyarakat Sekitar
Industri dan Pembangunan
Perusahaan Eksplorasi Geothermal Harus Kompetitif dan Perhatikan CSR bagi Masyarakat Sekitar
Jangan Bedakan Barat dan Timur, Negara Harus Adil Soal Kebijakan PMN
Ekonomi dan Keuangan
Jangan Bedakan Barat dan Timur, Negara Harus Adil Soal Kebijakan PMN
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi XII
Sebelumnya

Paripurna DPR Setujui Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Selanjutnya

Uji Materi UU Paten, DPR Pastikan Regulasi Berpihak pada Inovasi dan Kesejahteraan Publik

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(758)
  • Industri dan Pembangunan(2695)
  • Isu Lainnya(981)
  • Kesejahteraan Rakyat(2576)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3195)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Dampak penutupan selat hormus

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaSocial Media DPRTVR ParlemenE-BookE-MagazineE-BuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Seputar Parlemen|Berita Utama|Komisi X|Komisi III|Komisi IV|BKSAP|Komisi VIII|Komisi IX|Komisi II|Komisi VII|Komisi V|Komisi VI|Komisi I
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 32°C
Lembab: 90%
Angin: 3 km/h