
Ketua Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati saat Kunjungan Spesifik Komisi X di Komplek Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta.|Foto: Alma/Mahendra
PARLEMENTARIA, Sleman – Ketua Panja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menegaskan perlunya reformasi regulasi terkait perlindungan cagar budaya di Indonesia.
Berdasarkan hasil serap aspirasi bersama kalangan akademisi arkeologi dan pemerhati budaya, Komisi X menyoroti ketimpangan yang dialami oleh masyarakat pemilik bangunan cagar budaya, yang selama ini dibebani oleh kewajiban pelestarian tanpa mendapatkan timbal balik bahkan hak perlindungan yang memadai dari pemerintah.
“Keluhannya muncul tadi ada PBB nya yang tinggi sekali, ada keringan PBB, tapi terlalu kecil. Ini problem yang sudah sangat lama," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati usai melakukan diskusi penyampaian aspirasi dari kalangan akademisi hingga pemerhati budaya di Komplek Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Salah satu dampak nyata akibat tingginya beban PBB adalah munculnya rencana dari pihak keluarga untuk menjual rumah bersejarah peninggalan Dr. Sardjito di pusat kota Yogyakarta.
"Kalau menurut saya, ya sudah dibeli saja oleh pemerintah. Karena apapun nama besar Dr. Sardjito, yang sekarang menjadi nama di rumah sakit Dr. Sardjito, itu menjadi bagian dari sebuah proses perjuangan bangsa ini. Negara harus hadir mempertahankan itu," tegas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Melalui RUU yang sedang diperjuangkan, Komisi X berkomitmen untuk menyusun keterlibatan pemerintah secara lebih luas. Fokus utamanya memberikan pelindungan, insentif nyata, dan pemanfaatan cagar budaya secara optimal tanpa memberikan beban finansial berlebih kepada masyarakat. (azs/aha)