
Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya bersama para akademisi dan pegiat kebudayaan di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Yohanes/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pelestarian cagar budaya dinilai perlu mengedepankan keterlibatan masyarakat sebagai bagian utama dari tata kelola, bukan hanya berorientasi pada aspek ekonomi maupun pariwisata. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya bersama para akademisi dan pegiat kebudayaan di Ruang Rapat Komisi X, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Bonnie, pendekatan pelestarian cagar budaya selama ini masih cenderung menempatkan masyarakat sebagai pihak di luar kawasan yang justru memiliki ikatan sejarah dan budaya dengan objek tersebut. Padahal, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pelestarian warisan budaya.
Ia mengungkapkan, pengalamannya berdiskusi dengan sejumlah pengelola museum di luar negeri memberikan perspektif bahwa museum tidak selalu menjadi tujuan akhir dari setiap benda cagar budaya yang direpatriasi ke Indonesia.
"Museum bukan tujuan akhir dari semua benda cagar budaya yang direpatriasi. Yang juga harus dipikirkan adalah bagaimana masyarakat tetap memiliki hubungan dengan warisan budaya yang menjadi bagian dari kehidupan mereka," ujar Bonnie.
Ia menilai, konsep zonasi kawasan cagar budaya perlu dikaji lebih mendalam agar tidak justru menciptakan jarak antara masyarakat dengan situs budaya yang mereka miliki. Menurutnya, praktik tersebut dapat memunculkan apa yang disebut sebagai alienasi spasial, yakni ketika masyarakat kehilangan akses maupun kedekatan terhadap warisan budayanya sendiri.
Sebagai contoh, Bonnie menyinggung keberadaan Puri Peliatan di Bali yang hingga kini tetap hidup berdampingan dengan masyarakat. Menurutnya, masyarakat di sekitar kawasan tersebut secara alami ikut menjaga, merawat, sekaligus menjalankan berbagai tradisi yang berkaitan dengan situs budaya tersebut.
Sebaliknya, terdapat sejumlah situs budaya lain yang justru dipisahkan dari kehidupan masyarakat melalui berbagai pembatasan. Akibatnya, hubungan sosial maupun nilai budaya yang sebelumnya hidup di tengah masyarakat perlahan menghilang.
Bonnie juga mencontohkan kasus Prasasti Damalung yang pada masa kolonial dibawa ke Belanda. Sebelum dipindahkan, masyarakat sekitar masih menjalankan berbagai ritual yang berkaitan dengan prasasti tersebut. Namun setelah benda budaya itu diambil, pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun ikut terputus.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi pelajaran bahwa pelestarian cagar budaya tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan benda fisik, tetapi juga menjaga kesinambungan pengetahuan dan tradisi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong agar pengelolaan cagar budaya ke depan lebih mengakomodasi partisipasi masyarakat secara aktif, tidak hanya melalui manfaat ekonomi, tetapi juga melalui penguatan nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat.
"Bisakah kita mencari terobosan agar tata kelola cagar budaya melibatkan masyarakat, bukan hanya karena motif ekonomi, tetapi juga karena aspek kultural sehingga mereka merasa memiliki, menjaga, dan merawat warisan budaya tersebut," tegas Bonnie.
Ia menambahkan, pengelolaan cagar budaya yang melibatkan masyarakat juga sejalan dengan berbagai pedoman internasional yang menekankan pentingnya keseimbangan antara pelestarian, kesejahteraan masyarakat, pengembangan wilayah, dan kepentingan wisata. (fa/ssb)