
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Pemerintah Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan dana otsus.
Maka dari itu, ia menilai kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Aceh harus diikuti dukungan pendanaan agar pelaksanaannya berjalan optimal.
“Ya, kalau dana itu kan kewajiban dari kewenangan, yang kita bicarakan undang-undang Pemerintah Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewenangan. Jadi dana otsus adalah konsekuensi yang harus kita berikan terhadap kewenangan khusus yang kita berikan,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).
Ia mengungkapkan bahwa usulan Pemerintah Aceh terkait dana otsus sebesar 2,5 persen merupakan hal yang wajar. Apalagi, menurutnya, dana otsus merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi atas pemberian kewenangan khusus kepada Aceh.
“Jadi kalau otsus kondisi hari ini teman-teman dari Aceh, Pak Pemerintah Aceh, meminta 2,5 persen, itu lugi-lugi saja. Saya pikir dana otsus itu adalah kewajiban daripada negara yang telah memberikan seolah,” katanya.
TA Khalid juga menegaskan selama kewenangan khusus masih diberikan kepada Aceh, maka dana otsus juga harus tetap diberikan. Ia menilai keberadaan dana otsus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan khusus tersebut.
“Dana otsus itu adalah kewajiban kita bersama, kewajiban negara yang harus diberikan kepada Pemerintah Aceh, akibat daripada kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh. Selama kewenangan khusus itu diberikan, maka dana otsus juga harus diberikan dong,” tegasnya. (hal/um)