E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Dana Otsus adalah Konsekuensi Kewenangan Khusus Aceh

Diterbitkan
Rabu, 20 Mei 2026 08.37 WIB
Bagikan:
Dana Otsus adalah Konsekuensi Kewenangan Khusus Aceh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menegaskan dana otonomi khusus (otsus) Aceh merupakan konsekuensi dari kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Pemerintah Aceh melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak dapat dilepaskan dari keberlanjutan dana otsus.

 

Maka dari itu, ia menilai kewenangan khusus yang diberikan negara kepada Aceh harus diikuti dukungan pendanaan agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Lihat Juga :

Deddy Sitorus: Dana Otsus Aceh Butuh Roadmap dan Sinkronisasi

Deddy Sitorus: Dana Otsus Aceh Butuh Roadmap dan Sinkronisasi

Baleg Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5% dari DAU

Baleg Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5% dari DAU

 

“Ya, kalau dana itu kan kewajiban dari kewenangan, yang kita bicarakan undang-undang Pemerintah Aceh itu adalah undang-undang kewenangan khusus. Dana otsus adalah konsekuensi daripada kewenangan. Jadi dana otsus adalah konsekuensi yang harus kita berikan terhadap kewenangan khusus yang kita berikan,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).

 

Ia mengungkapkan bahwa usulan Pemerintah Aceh terkait dana otsus sebesar 2,5 persen merupakan hal yang wajar. Apalagi, menurutnya, dana otsus merupakan kewajiban negara sebagai konsekuensi atas pemberian kewenangan khusus kepada Aceh.

 

“Jadi kalau otsus kondisi hari ini teman-teman dari Aceh, Pak Pemerintah Aceh, meminta 2,5 persen, itu lugi-lugi saja. Saya pikir dana otsus itu adalah kewajiban daripada negara yang telah memberikan seolah,” katanya.

 

TA Khalid juga menegaskan selama kewenangan khusus masih diberikan kepada Aceh, maka dana otsus juga harus tetap diberikan. Ia menilai keberadaan dana otsus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kewenangan khusus tersebut.

 

“Dana otsus itu adalah kewajiban kita bersama, kewajiban negara yang harus diberikan kepada Pemerintah Aceh, akibat daripada kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh. Selama kewenangan khusus itu diberikan, maka dana otsus juga harus diberikan dong,” tegasnya. (hal/um)

Berita terkait

Deddy Sitorus: Dana Otsus Aceh Butuh Roadmap dan Sinkronisasi
Politik dan Keamanan
Deddy Sitorus: Dana Otsus Aceh Butuh Roadmap dan Sinkronisasi
Baleg Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5% dari DAU
Politik dan Keamanan
Baleg Kaji Usulan Dana Otsus Aceh 2,5% dari DAU
Khalid : Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Politik dan Keamanan
Khalid : Pengelolaan Dana Otsus Aceh Belum Berdampak terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Tags:#UUPA#Aceh
Sebelumnya

Revisi UUPA Perlu Sinkronkan Kewenangan Khusus Aceh dengan Kebutuhan Terkini

Selanjutnya

Terminal Bayangan Jadi Sorotan, Sistem Transportasi Haji Belum Siap Hadapi Lonjakan Jemaah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(829)
  • Industri dan Pembangunan(3038)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2981)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3686)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|UUPA|Haji|timwas haji|LPS|Batu Bara|Minerba|ICA-CEPA|Kanada|Aceh|APBN|HGU|Sensus Ekonomi
Jakarta:
Sebagian Cerah
30°C
Terasa: 35°C
Lembab: 70%
Angin: 9 km/h