
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Arifman/Mahendra
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI TA Khalid menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk menyinkronkan pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan situasi dan kebutuhan saat ini setelah hampir dua dekade implementasi.
Menurutnya, evaluasi terhadap pelaksanaan UUPA menjadi dasar Pemerintah Aceh mengusulkan revisi regulasi tersebut. Baleg DPR RI pun saat ini tengah mengoptimalkan pembahasan revisi, termasuk menyesuaikan sejumlah pasal dengan perkembangan kondisi serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, ini kan setelah kita melihat perjalanan hampir 20 tahun, maka kita Pemerintahan Aceh mengusulkan untuk terjadi revisi. Dan alhamdulillah, Baleg sedang mengoptimalkan agar revisi ini dimana ada kendala-kendala sebelumnya, kemudiannya sesuai dengan situasi dan kondisi, ada pasal yang telah dipenuhi oleh MK, maka kita sinkronkan dengan kebutuhan revisi ini. Itu yang sedang kita lakukan di Baleg,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Melanjutkan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan revisi turut menyoroti pelaksanaan kewenangan khusus yang selama ini diberikan pemerintah pusat kepada Aceh. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas implementasi kewenangan serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama 20 tahun terakhir.
“Maka kami mengevaluasi sejauh mana sudah 20 tahun yang lalu, dan di mana kendalanya, dan bagaimana kebutuhan saat ini, ini yang sedang kita bahas, kita sinkronkan,” jelasnya.
TA Khalid menambahkan, pembahasan revisi UUPA juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterima sekaligus dilaksanakan bersama.
“Dan mungkin dalam proses pembahasan kami juga terus berkoneksi dengan Pemerintah Aceh, kita berkoneksi dengan DPR Aceh, agar setiap pasal yang kita undangkan, setiap pasal yang kita rencanakan, dan setiap pasal yang kita putuskan harus dapat kita terima bersama, dan juga dapat kita laksanakan bersama,” lanjutnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah pasal dalam UUPA yang belum dapat diimplementasikan secara optimal. Oleh karena itu, pembahasan revisi dilakukan secara lebih mendetail agar regulasi yang nantinya disahkan dapat berjalan maksimal sesuai harapan bersama.
“Jadi banyak pasal sebelumnya tidak bisa kita laksanakan. Mungkin waktu itu masih buru-buru, tapi Alhamdulillah ini kita coba pelajari, kita bahas secara mendetail, agar dengan harapan pasal yang kita undangkan, sehingga UPA yang kita sahkan nanti bisa berjalan maksimal sesuai harapan kita semua,” katanya. (hal/um)