
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, dalam kunjungan kerja reses di Pekanbaru, Riau.
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Langkah ini disambut sebagai kemenangan besar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang memadai.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris memberikan apresiasi tinggi atas pengesahan undang-undang yang telah diperjuangkan sejak 22 tahun silam tersebut. Karena itu, ia menyatakan Komisi IX akan mengawal proses pembuatan aturan turunannya.
"Karena selama ini kita menyuarakan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri sedangkan di dalam negeri kita belum punya regulasi resiprokal yang mendukung pekerja rumah tangga di Indonesia dan hari ini sudah disahkan," tegas Charles Honoris kepada Parlementaria dalam kunjungan kerja reses di Pekanbaru, Riau, Rabu (22/4/2026).
Pengesahan ini sekaligus menghapus stigma bahwa pekerja rumah tangga adalah sektor informal yang tidak tersentuh hukum. Dengan adanya UU ini, PRT kini diakui sebagai pekerja yang memiliki hak-hak normatif. Charles menekankan bahwa aspek perlindungan yang diberikan mencakup perlindungan berlapis, mulai dari legalitas hingga jaminan sosial.
"Kami mengapresiasi karena dengan adanya undang-undang ini pekerja rumah tangga memiliki kepastian hukum, memiliki status hukum dan juga diberikan perlindungan baik di sisi kesehatan maupun pekerjaan," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Meski sudah disahkan, tugas DPR RI belum usai. Charles menegaskan bahwa Komisi IX akan bertindak sebagai pengawas dalam penyusunan regulasi teknis di tingkat pemerintah agar substansi perlindungan tidak tereduksi.
"Nah ke depan kami tentu akan memonitor terus pembahasan atau pembuatan peraturan turunannya sehingga peraturan turunan juga harus memberikan perlindungan yang komprehensif kepada pekerja rumah tangga," pungkasnya. (gal/rdn)