E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BBM|Haji|RUU Pemerintahan Aceh|lahan|Ekonomi|Diplomasi|KUHAP|narkotika|PBB|TNI|Otsus|magang
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BBM|Haji|RUU Pemerintahan Aceh|lahan|Ekonomi|Diplomasi|KUHAP|narkotika|PBB|TNI|Otsus|magang
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BBM|Haji|RUU Pemerintahan Aceh|lahan|Ekonomi|Diplomasi|KUHAP|narkotika|PBB|TNI|Otsus|magang
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII Curiga Petugas Lapas Disuap

Diterbitkan
Senin, 20 Apr 2026 11.23 WIB
Bagikan:
Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII Curiga Petugas Lapas Disuap

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana korupsi yang kedapatan ngopi berada di sebuah kafe. Ia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).

 

“Warga binaan atau napi yang  bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerjasama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Lihat Juga :

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin

Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan

Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan

 

Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.

 

Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

 

Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.

 

“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.

 

Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan.

 

“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nyadisuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.

 

Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

 

“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.

 

Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga  mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.

 

Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.

 

Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko. 

 

“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.

 

Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.

 

“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

 

“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.

 

Menurut Andreas, kasus Supriadi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.

 

“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.

 

“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.

 

Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.

 

“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.

 

Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain. 

 

“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas. (rdn)

Berita terkait

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin
Politik dan Keamanan
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Dugaan Pelanggaran HAM Jadi Sorotan Komisi XIII di Kasus PRT Repfin
Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan
Politik dan Keamanan
Soroti Potret Indonesia di Kepri, Komisi XIII Sampaikan Sejumlah Catatan
Cegah Kekerasan di Jalan Raya, Komisi XIII Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia
Politik dan Keamanan
Cegah Kekerasan di Jalan Raya, Komisi XIII Dorong Reformasi Eksekusi Fidusia
Sebelumnya

Sengketa Lahan Pembangunan Rusun di Tanah Abang Harus Melalui Jalur Pengadilan

Selanjutnya

Bahas Prioritas Ekonomi dengan World Bank Group, DPR Tekankan Disiplin Fiskal Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(784)
  • Industri dan Pembangunan(2880)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2766)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3480)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|BBM|Haji|RUU Pemerintahan Aceh|lahan|Ekonomi|Diplomasi|KUHAP|narkotika|PBB|TNI|Otsus|magang
Jakarta:
Berawan sebagian
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 79%
Angin: 7 km/h