E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Diterbitkan
Rabu, 15 Apr 2026 16.41 WIB
Bagikan:
Wawancara Jadi Kunci Konstruksi Peristiwa Pidana

Kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan DPR RI dalam sidang pengujian materiil di MK. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI mempertegas dasar pengaturan teknik wawancara dalam penyelidikan serta mekanisme gelar perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dalam sidang pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara daring di Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).


Keterangan DPR RI dibacakan oleh kuasa hukum DPR RI, Hinca Pandjaitan. DPR RI menegaskan bahwa teknik wawancara merupakan bagian dari kewenangan penyelidik untuk mengumpulkan informasi awal dalam tahap penyelidikan.


“Wawancara digunakan untuk menggali informasi sebanyak mungkin dari korban maupun saksi guna membangun konstruksi awal suatu peristiwa pidana,” ujar Hinca membacakan keterangan DPR RI.

Lihat Juga :

Teknologi Konstruksi Potensi Jadi Kunci Sekolah Rakyat Soreang Rampung Tepat Waktu

Teknologi Konstruksi Potensi Jadi Kunci Sekolah Rakyat Soreang Rampung Tepat Waktu

Sukseskan Program MBG, Asep Romy: Kolaborasi Pusat & Daerah Jadi Kunci

Sukseskan Program MBG, Asep Romy: Kolaborasi Pusat & Daerah Jadi Kunci


DPR RI menilai kewenangan tersebut merupakan bentuk diskresi penyelidik yang sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum.


Terkait gelar perkara, DPR RI menjelaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan forum internal kepolisian yang bersifat manajerial dan bukan forum pembuktian. Gelar perkara digunakan untuk menilai kecukupan alat bukti serta menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.


“Gelar perkara merupakan mekanisme kontrol internal untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai prosedur,” lanjut Anggota Komisi III DPR RI ini.


DPR RI juga menegaskan bahwa sifat gelar perkara yang tertutup diperlukan untuk menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan perkara, meskipun dalam kondisi tertentu dapat dilakukan gelar perkara khusus dengan pelibatan pihak eksternal.


Dalam bagian akhir, Hinca menyampaikan catatan penting terkait usulan perubahan frasa dalam KUHAP yang dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan. Ia mencontohkan, jika penyidik harus menetapkan status seseorang terlebih dahulu sebelum meminta keterangan, maka akan terjadi “lingkaran logika” dalam proses penegakan hukum.


“Penetapan memerlukan informasi, sementara informasi diperoleh melalui keterangan. Jika pemanggilan harus didahului penetapan, maka proses justru menjadi tidak fleksibel,” jelasnya.


Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mendorong penetapan tersangka secara prematur dan membuka ruang sengketa hukum yang justru memperlambat penyelesaian perkara.


Di penutup keterangannya, Hinca menegaskan pentingnya dimensi waktu dalam hukum acara pidana. “Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan yang sempurna (justice delayed is justice denied). Dalam hukum acara pidana, waktu adalah nasib,” tegasnya.


Ia menambahkan, hukum tidak boleh terjebak dalam keraguan yang berlarut-larut. “Hukum yang tergesa memang mudah tersandung, tetapi hukum yang terlalu lambat tidak pernah mencapai garis akhir. Karena itu, keadilan harus sampai pada tujuannya,” pungkasnya. (bit/aha)

Berita terkait

Teknologi Konstruksi Potensi Jadi Kunci Sekolah Rakyat Soreang Rampung Tepat Waktu
Industri dan Pembangunan
Teknologi Konstruksi Potensi Jadi Kunci Sekolah Rakyat Soreang Rampung Tepat Waktu
Sukseskan Program MBG, Asep Romy: Kolaborasi Pusat & Daerah Jadi Kunci
Kesejahteraan Rakyat
Sukseskan Program MBG, Asep Romy: Kolaborasi Pusat & Daerah Jadi Kunci
Optimalisasi Pemetaan Data Jadi Kunci Maksimalkan Potensi Musik Maluku
Industri dan Pembangunan
Optimalisasi Pemetaan Data Jadi Kunci Maksimalkan Potensi Musik Maluku
Tags:#KUHAP
Sebelumnya

Tuntut Keberpihakan Pemerintah, Kemnaker Diminta Pasang Badan untuk Eks Karyawan Merpati

Selanjutnya

BAM Desak Perlindungan Hak Warga Tergusur di Situ Rompong Tangerang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(781)
  • Industri dan Pembangunan(2859)
  • Isu Lainnya(984)
  • Kesejahteraan Rakyat(2727)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3441)
  • Populer(416)
  • Uncategorized(1)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Orasi Bintang Orator

https://bit.ly/FormulirLombaOrasiBintangOrator?r=qr

Dampak Konflik AS-ISRAEL VS IRAN

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|Haji|Penerimaan Mahasiswa Baru|Anggaran|RUU Satu Data|RUU Pemerintahan Aceh|Pariwisata|Sengketa|BUMN|aspirasi|sekolah|Kesehatan|Audit
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 34°C
Lembab: 76%
Angin: 4 km/h