Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta dalam agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali.
PARLEMENTARIA, Denpasar— Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong reformasi penanganan perkara di kepolisian agar berjalan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyoroti masih adanya laporan masyarakat yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum dan tetap berada pada tahap penyelidikan dalam waktu lama.
Ia menegaskan, dalam kerangka KUHAP, setiap laporan seharusnya ditindaklanjuti secara profesional dan memiliki kejelasan proses, termasuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan apabila telah ditemukan unsur pidana. Pernyataan ini disampaikannya di sela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kota Denpasar, Bali, Jumat (10/4/2026).
“Harus sesuai semangat reformasi penegakan hukum. Kalau unsur pidana sudah terpenuhi, harus segera dinaikkan ke penyidikan. Ini bagian dari kepastian hukum yang diatur dalam KUHAP," tutur ujar Sudirta.
Di sisi lain, berdasarkan laporan yang ia terima, Sudirta menyinggung dampak dari lambannya penanganan perkara yang berpotensi membuat tidak optimalnya penerapan KUHP sehingga proses pembuktian dan penindakan pidana menjadi terhambat. “Apa artinya aturan pidana dalam KUHP kalau proses penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Tidak hanya itu saja, ia juga mengungkapkan ada sejumlah kasus di Bali yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa perkembangan signifikan, bahkan ada yang belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor. “Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana,” ungkapnya.
Dirinya menyayangkan permasalahan tersebut banyak ditemukan di level pelaksana, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik serta penguatan pengawasan internal. “Secara umum pimpinan sudah baik, tetapi di level bawah masih ada yang perlu dibenahi agar implementasi KUHAP berjalan optimal,” katanya.
Menutup pernyataannya, reformasi penegakan hukum harus memastikan bahwa setiap tahapan proses pidana berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan. “Reformasi itu bukan hanya wacana, tetapi harus terlihat dari bagaimana kasus ditangani sesuai KUHAP dan KUHP, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu. (um)