
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion melontarkan kritik terhadap kinerja kementerian dan lembaga saat menangani pelanggaran HAM berat yang dinilai stagnan selama puluhan tahun. Dalam forum bersama sejumlah kementerian dan lembaga, ia menilai paparan yang disampaikan hanya mengulang data lama tanpa menunjukkan progres nyata.
Sebab itu, ia mengingatkan persoalan pelanggaran HAM berat seharusnya sudah memiliki arah penyelesaian yang jelas, mengingat pendataan telah dimulai sejak 1998. Namun hingga kini, menurutnya, tidak ada perkembangan signifikan selain pergantian pihak yang menyampaikan laporan.
“Data yang disampaikan itu-itu saja, hanya orangnya yang berbeda. Kalau lima tahun lagi kita rapat lagi dan isinya sama, artinya tidak ada kerja nyata,” tegasnya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Kementerian Kesehatan, Ketua Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK dan BPJS Kesehatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di sisi lain, ia juga menyoroti ketidakkonsistenan data antar lembaga yang dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi. Bahkan, dirinya mengkritik keras peran Komnas HAM yang dianggap belum memberikan dampak signifikan dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Maka dari itu, ia mendorong pemerintah untuk fokus pada langkah konkret, terutama dalam pemulihan korban. Tidak hanya itu saja, ia menyarankan penggunaan data yang sudah mendekati valid, seperti yang dimiliki Komnas HAM, tanpa perlu melakukan pendataan ulang yang justru berpotensi menghambat proses.
“Kalau datanya sudah ada, gunakan saja. Tidak perlu membuat data baru lagi. Yang penting bagaimana negara hadir memulihkan korban,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah untuk secara terbuka mengidentifikasi kendala utama yang menyebabkan mandeknya penyelesaian kasus, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun faktor lainnya. Dirinya pun turut mengusulkan agar dibentuk kembali tim ad hoc seperti yang pernah dibentuk sebelumnya guna mempercepat penyelesaian. (mds, gal/um)