
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang membebaskan Amsal Sitepu dari jerat perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut dinilai menjadi perhatian publik karena menyangkut profesi pekerja kreatif yang selama ini kerap menghadapi tantangan dalam proses pengadaan jasa.
Menurutnya, perkara yang menjerat Amsal memicu kekhawatiran di kalangan pekerja kreatif, khususnya anak-anak muda yang menekuni bidang produksi konten dan videografi. Pasalnya, pekerjaan kreatif memiliki karakteristik berbeda dengan pengadaan barang yang biasanya memiliki standar harga baku.
“Kami menganggap Majelis Hakim, apa namanya, telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Yang intinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang dihukum dalam masyarakat," kata Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Habiburokhman menjelaskan, dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Prinsip tersebut dinilai penting agar putusan pengadilan tidak hanya berpegang pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu perkara.
Ia juga menilai pendekatan tersebut menjadi relevan dalam perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. Sebab, mekanisme penentuan harga dalam pekerjaan kreatif tidak selalu dapat disamakan dengan pengadaan barang atau jasa yang memiliki standar harga pokok tertentu.
“Bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan bareng yang secara pintik ada standar harga pokok. Yang kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif," jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa DPR selama ini juga terus mendorong peningkatan kesejahteraan hakim sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas peradilan. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperkuat independensi hakim dalam memutus perkara secara adil dan objektif.
“Jadi sekali lagi, kita apresiasi tinggi-tinggi yang diberikan hakim. Karena kami adalah pihak yang mendorong terus ditingkatkan kesejahteraan hakim. Kau hakimnya semestinya kualitas, semakin semangat kita untuk memperhatikan keamanan dan sejahteraan para pengadil tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut. (ujm/aha)