E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Penonaktifan BPJS Berpotensi Langgar HAM dan Abaikan Amanat Konstitusi

Diterbitkan
Selasa, 10 Feb 2026 15.35 WIB
Bagikan:
Penonaktifan BPJS Berpotensi Langgar HAM dan Abaikan Amanat Konstitusi

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Foto: Runi/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, menilai penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan berpotensi melanggar hak asasi manusia dan mengabaikan amanat konstitusi. Mafirion mengatakan, layanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dia menjelaskan penonaktifan jutaan warga dari jaminan kesehatan berarti menghilangkan akses terhadap layanan medis, meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa. Kebijakan tersebut juga menempatkan masyarakat miskin pada pilihan tragis yakni berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Mafirion menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap anak bangsa. Menurutnya penonaktifan kepesertaan BPJS dalam skala besar tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi menunjukkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Legislator asal Riau ini menegaskan, negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Dia pun mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga proses verifikasi benar-benar selesai. “Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” tegasnya. •rdn

Berita terkait

Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Politik dan Keamanan
Negara Abaikan Amanat Konstitusi, Firman Soebagyo Usulkan RUU Perlindungan Guru
Komisi X Ingatkan Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae Harus Lalui Tahapan Amanat Konstitusi
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Ingatkan Naturalisasi Thom Haye, Ragnar Oratmangoen, dan Maarten Pae Harus Lalui Tahapan Amanat Konstitusi
Komisi XIII: Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan Perlu Dipisah!
Politik dan Keamanan
Komisi XIII: Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan Perlu Dipisah!
Tags:#Berita Utama#Komisi XIII
Sebelumnya

Perkuat Tata Kelola Transparansi BAZNAS Demi Jaga Kepercayaan Publik

Selanjutnya

Paripurna DPR RI Setujui 8 Calon Anggota BAZNAS RI 2025-2030

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(805)
  • Industri dan Pembangunan(2998)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2900)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3617)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|Hari Buruh|may day|hardiknas|Kekerasan Seksual|Parlemen Kampus|energi|RUU Masyarakat Hukum Adat|pangan|daycare|Duka Cita|pesantren
Jakarta:
Gerimis
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 90%
Angin: 5 km/h