E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
29°C
Terasa: 33°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Komisi II Siap Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan

Diterbitkan
Kamis, 11 Des 2025 15.08 WIB
Bagikan:
Tinggalkan Daerah Saat Bencana, Komisi II Siap Kawal Sanksi Bupati Aceh Selatan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. Foto: Sari/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menilai tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah di tengah kondisi darurat bencana banjir di wilayahnya, tidak patut dilakukan. Ia menegaskan, kepala daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk tetap berada di daerahnya saat rakyat membutuhkan kehadiran negara.

“Di undang-undang sudah diatur bahwa setiap kepala daerah, apakah itu gubernur, bupati, maupun walikota, kalau ingin meninggalkan daerahnya harus meminta izin kepada pemerintah pusat melalui Mendagri, terutama jika ke luar negeri,” ujar Bahtra kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bahtra menambahkan, selain aspek legal, tindakan meninggalkan daerah di saat bencana juga menyangkut soal kepantasan. Menurutnya, kepala daerah semestinya berada di garis depan untuk memastikan penanganan darurat berjalan maksimal. “Di lain sisi sedang terjadi bencana di daerah tersebut, dari segi kepantasan seharusnya tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Komisi II DPR RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kasus tersebut. Kemendagri, kata Bahtra, memastikan bahwa Bupati Aceh Selatan telah kembali dari umrah dan akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan investigasi. “Kalau ada hal yang dianggap melanggar, pasti akan diberi sanksi,” ucapnya.

Politisi Fraksi Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa sanksi telah dijatuhkan dari internal partai. Bupati Aceh Selatan yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra setempat telah dicopot dari jabatannya. “Pak Sekjen Gerindra, Pak Sugiono, yang juga Menteri Luar Negeri, sudah menyampaikan bahwa yang bersangkutan dipecat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra karena dianggap melanggar sumpah dan janji sebagai kader,” katanya.

Ia menegaskan, Partai Gerindra memandang kepemimpinan daerah harus berorientasi penuh pada kepentingan rakyat. “Ini sering ditekankan oleh Pak Prabowo bahwa kader Gerindra harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi ataupun golongan,” jelas Bahtra.

Terkait kemungkinan sanksi lanjutan, Bahtra menyebut semuanya akan bergantung pada hasil pemeriksaan Kemendagri. Ia menegaskan DPR RI, khususnya Komisi II, akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai aturan. “Sanksinya sudah jelas diatur dalam undang-undang. Apakah nanti masuk kategori pelanggaran berat atau ringan, Kemendagri yang akan memutuskan. Kami di Komisi II akan mengawal apa pun sanksinya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS telah mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan dari Kemendagri. Dalam periode waktu tersebut, Mirwan MS akan magang di Kemendagri dan dibina untuk menangani krisis bencana. Di sisi lain, Mendagri juga telah menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai pelaksana tugas atau Plt Bupati. •ecd/rdn

Berita terkait

Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Politik dan Keamanan
Komitmen Komisi II Kawal Penyelesaian Konflik Agraria dan Tata Kelola HGU
Komisi II Dorong Perlindungan ASN di Daerah Bencana
Politik dan Keamanan
Komisi II Dorong Perlindungan ASN di Daerah Bencana
Soroti Polemik Bupati Aceh Selatan, Ketua Komisi II: Sanksi Tunggu Bukti, Proses Politik Terus Berjalan
Kesejahteraan Rakyat
Soroti Polemik Bupati Aceh Selatan, Ketua Komisi II: Sanksi Tunggu Bukti, Proses Politik Terus Berjalan
Tags:#Berita Utama#Komisi II
Sebelumnya

Saadiah Uluputty Ingatkan Tantangan AI Generatif dalam Revisi UU Hak Cipta

Selanjutnya

Sembako Pecah hingga Masuk Lumpur, Distribusi Bantuan via Udara Harus Lebih Layak!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI