E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Overkapasitas Lapas, RUU Penyesuaian Pidana Momentum Ubah Paradigma Penanganan Narkotika

Diterbitkan
Rabu, 3 Des 2025 15.08 WIB
Bagikan:
Overkapasitas Lapas, RUU Penyesuaian Pidana Momentum Ubah Paradigma Penanganan Narkotika

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, saat mengikuti Rapat Komisi III DPR RI bersama DPP GRANAT dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (2/12/2025). Foto: Arief/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan perlunya reformulasi pidana dalam penanganan kasus narkotika, setelah data menunjukkan bahwa 52,7 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana narkotika. Hal ini disampaikan dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama DPP GRANAT dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika, dalam rangka menerima masukan terhadap RUU Penyesuaian Pidana, di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Rikwanto menjelaskan bahwa angka tersebut bukan hanya menunjukkan tingginya kejahatan narkotika, tetapi juga mencerminkan ketidakefektifan pendekatan pemidanaan yang selama ini diterapkan. Menurutnya, RUU Penyesuaian Pidana harus menjadi momentum untuk mengubah paradigma penanganan narkotika agar tepat sasaran.

“Kalau lebih dari separuh isi Lapas adalah kasus narkotika, kita harus berani bilang bahwa sistem pidana yang ada belum efektif. Ini bukan sekadar angka, ini alarm besar,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Rikwanto menyoroti bahwa sebagian besar narapidana narkotika yang memenuhi lapas justru adalah pengguna dan kurir kecil, bukan bandar besar yang menjadi sumber persoalan. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan bahwa hukum sering salah mengarahkan sanksi.

“Pengguna yang seharusnya direhabilitasi malah dipenjara, bercampur dengan jaringan peredaran. Ini membuat masalah semakin besar, bukan menyelesaikan,” ujarnya.

Ia menyebut kelebihan kapasitas lapas akibat gelombang masuknya pengguna narkotika telah melemahkan fungsi pembinaan dan membuat lapas tidak mampu menjalankan perannya secara maksimal.

Rikwanto memandang bahwa masukan dari GRANAT dan Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika yang hadir dalam rapat sejalan dengan kebutuhan revisi di lapangan, terutama penegasan bahwa pengguna harus diperlakukan sebagai korban, bukan pelaku kriminal.

“Masukan hari ini sangat penting. Kita perlu mendengar organisasi yang langsung melihat persoalan rehabilitasi, penyalahgunaan, dan demand di lapangan. RUU Penyesuaian Pidana harus mengarah ke penanganan yang lebih manusiawi dan efektif,” kata Rikwanto.

Menurutnya, kriminalisasi pengguna hanya akan memperparah permintaan narkotika. Sebaliknya, rehabilitasi yang kuat dan terstandar justru akan menurunkan ketergantungan dan memutus mata rantai permintaan.

“Demand reduction harus menjadi pondasi. Lapas penuh bukan karena bandar, tapi karena pengguna. Kalau ini tidak diperbaiki, peredaran narkotika tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

Menutup paparannya, Rikwanto menegaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana menjadi ruang penting untuk memastikan pemidanaan benar-benar efektif. Ia mendorong agar pengguna kecil dialihkan ke rehabilitasi wajib, sementara penegakan hukum dipusatkan kepada bandar dan jaringan besar.

“Kalau kita ingin angka 52,7 persen itu turun, pemidanaan harus tepat sasaran. Revisi ini adalah momentum memperbaiki seluruh sistem, dari hulu sampai hilir,” tutupnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai langkah fundamental untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum, khususnya dalam masa peralihan menuju pemberlakuan KUHP baru di 2026. 

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa keberadaan RUU ini menjadi instrumen vital agar tidak muncul ruang kosong dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana narkotika.

RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk mengakomodasi pasal-pasal tertentu yang sebelumnya dicabut dari KUHP lama karena direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun hingga kini, revisi UU tersebut belum tuntas, sementara KUHP baru telah menghapus beberapa ketentuan. Kondisi ini mengharuskan DPR dan pemerintah mengambil langkah cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat menghambat proses penindakan maupun peradilan. •fa/rdn

Berita terkait

Rapat Paripurna Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
Politik dan Keamanan
Rapat Paripurna Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Menjadi Undang-Undang
Ditargetkan Selesai Sebelum Reses, RUU Penyesuaian Pidana Tutup Kekosongan Hukum dalam KUHP Baru
Politik dan Keamanan
Ditargetkan Selesai Sebelum Reses, RUU Penyesuaian Pidana Tutup Kekosongan Hukum dalam KUHP Baru
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Politik dan Keamanan
Tekankan Urgensi Penguatan Pengaturan Narkotika dalam RUU Penyesuaian Pidana
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Netty Prasetyani Ungkap Hanya Satu Dapur MBG di Cirebon Penuhi Standar HACCP

Selanjutnya

Netty Aher: BGN Harus Susun SOP Pengawasan dan Penanganan Kasus MBG

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h