E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Ditargetkan Selesai Sebelum Reses, RUU Penyesuaian Pidana Tutup Kekosongan Hukum dalam KUHP Baru

Diterbitkan
Selasa, 2 Des 2025 10.06 WIB
Bagikan:
Ditargetkan Selesai Sebelum Reses, RUU Penyesuaian Pidana Tutup Kekosongan Hukum dalam KUHP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, saat mengikuti Rapat Panja Penyesuaian Pidana di Ruang Rapat Komisi III, Senin (1/12/2025). Foto: Arief/vel.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan urgensi penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana sebagai langkah fundamental untuk menjaga konsistensi dan kepastian hukum, khususnya dalam masa peralihan menuju pemberlakuan KUHP baru di 2026. 

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa keberadaan RUU ini menjadi instrumen vital agar tidak muncul ruang kosong dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana narkotika.

RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk mengakomodasi pasal-pasal tertentu yang sebelumnya dicabut dari KUHP karena direncanakan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun hingga kini, revisi UU tersebut belum tuntas, sementara KUHP baru telah menghapus beberapa ketentuan. Kondisi ini mengharuskan DPR dan pemerintah mengambil langkah cepat agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat menghambat proses penindakan maupun peradilan.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan, dalam prinsip hukum pidana, keberadaan norma yang hilang tanpa pengganti dapat menimbulkan problem serius, baik dari sisi penuntutan, penyidikan, maupun pemidanaan. Karena itulah, RUU Penyesuaian Pidana dipandang sebagai solusi yang tetap memiliki legitimasi penuh.

“Substansinya sederhana namun sangat penting. Ketentuan tindak pidana narkotika yang sebelumnya merupakan bagian dari Undang-Undang Narkotika kini kita masukkan kembali ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Ini menjadi langkah darurat agar tidak ada kekosongan hukum selama masa transisi,” ujar Bob Hasan saat wawancara kepada Parlementaria, di Ruang Rapat Komisi III, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa meskipun pasal-pasal tersebut dimasukkan kembali ke dalam batang tubuh KUHP melalui RUU Penyesuaian Pidana, tidak ada perubahan pada struktur perbuatan pidana, maupun rumusan pokok tindak pidananya. Penyesuaian hanya dilakukan terhadap minimum khusus, terutama menyangkut kategori pengguna narkotika, dengan tetap mempertimbangkan pendekatan proporsional dan prinsip diferensiasi antara pengguna, kurir, dan pengedar.

“Tidak ada unsur baru yang merombak rumusan. Semua tetap mengacu pada Undang-Undang Narkotika. RUU ini hanya memulihkan pasal-pasal yang sebelumnya kosong sambil menunggu penyempurnaan detail dalam UU Narkotika dan Psikotropika,” tegas Ketua Badan Legislasi DPR RI ini.

RUU Penyesuaian Pidana merupakan regulasi yang bersifat ringkas. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa rancangan ini akan terdiri dari 3 Bab dan 9 Pasal saja. Kendati tipis, muatan RUU tersebut bersifat strategis karena mencakup penyesuaian berbagai ketentuan pidana yang mendukung harmonisasi KUHP baru.

Menurut Bob Hasan, jumlah pasal yang sedikit bukan berarti pembahasan menjadi ringan. Justru karena cakupannya menyentuh inti dari sistem pemidanaan, DPR menekankan bahwa pembahasan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mempertimbangkan masukan masyarakat maupun pemangku kepentingan.

“RUU ini memang ramping, hanya beberapa pasal. Namun kedudukannya sangat penting dalam memastikan tidak ada celah hukum. Karena itu, Komisi III memastikan pembahasannya dilakukan secara terbuka dan penuh kehati-hatian,” jelasnya.

DPR RI menargetkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana dapat diselesaikan sebelum masa reses bulan Desember. Hal ini dianggap realistis mengingat struktur RUU yang tidak panjang, namun tetap membutuhkan sinkronisasi mendalam antara pemerintah dan DPR.

Komisi III menekankan bahwa percepatan bukan berarti pembahasan dilakukan terburu-buru. Sebaliknya, percepatan dilakukan untuk mencegah terjadinya jeda waktu yang berpotensi melemahkan penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana yang sensitif seperti narkotika.

“Kita pastikan tidak ada yang dikebut secara serampangan. Namun karena substansinya sudah jelas dan fokus, kami meyakini pembahasan bisa diselesaikan sebelum reses tanpa mengabaikan kualitasnya,” pungkas Bob Hasan.

Dengan selesainya RUU Penyesuaian Pidana, DPR RI berharap seluruh perangkat hukum pidana nasional dapat berjalan selaras, memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum, serta menjamin hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum. •bit/rdn

Berita terkait

Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Politik dan Keamanan
RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global
Penegakan Hukum Harus Berpedoman pada KUHP Baru dalam Kasus Nabilah O’Brien
Politik dan Keamanan
Penegakan Hukum Harus Berpedoman pada KUHP Baru dalam Kasus Nabilah O’Brien
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi III
Sebelumnya

Budi Kanang: Garuda Harus ‘Sembuhkan’ Akar Masalah, Bukan Hanya Andalkan Dana!

Selanjutnya

Dari Aceh Besar, Meity Rahmatia Dorong Perlindungan KI untuk Potensi Desa Wisata

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h