E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Fiskal Daerah Berisiko Jika Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak Diterapkan Pemda

Diterbitkan
Jumat, 28 Nov 2025 13.18 WIB
Bagikan:
Fiskal Daerah Berisiko Jika Fatwa MUI soal Penghapusan Pajak Diterapkan Pemda

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri.

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi keluarnya fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penghapusan pajak dalam sejumlah sektor. Jika fatwa ini diterapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), ia menilai akan mempengaruhi ekonomi daerah.

Adapun fatwa baru itu merupakan hasi Munas XI MUI yang membahas konsep pajak berkeadilan, termasuk pandangan bahwa bumi dan bangunan tempat tinggal serta kendaraan bermotor tidak layak dikenai pajak secara berulang.

Khozin berpandangan, fatwa MUI tersebut merupakan pendapat hukum yang berangkat dari metodologi istinbat dalam tradisi Islam. “Fatwa MUI didasari pada mekanisme istinbat hukum melalui sumber-sumber hukum Islam. Sebagai pendapat hukum, tentu ini akan menambah khazanah dalam kebijakan publik negara,” kata Khozin dalam keterangan persnya, Kamis (27/11/2025).

Meski demikian, Khozin menekankan bahwa penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpotensi mempengaruhi stabilitas fiskal daerah. 

Khozin pun mengingatkan instrumen pajak tersebut adalah salah satu sumber pendapatan utama kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). “Kalau dihapus akan berdampak serius pada fiskal di daerah,” tegasnya.

Khozin juga menyoroti fatwa MUI mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB). Menurutnya, jika diterapkan penuh, hal itu akan memberikan dampak serupa pada keuangan daerah. 

Terlebih, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memperkenalkan nomenklatur baru terkait pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

 “Ada nomenklatur baru di UU HKPD yakni pajak opsen PKB termasuk opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang diperuntukkan bagi pemda kabupaten/kota,” jelas Khozin. 

Terkait aspek keadilan yang menjadi dasar fatwa, anggota komisi yang membidangi urusan pemerintajan daerah itu menjelaskan sesungguhnya UU HKPD telah memberi ruang keberpihakan pada kelompok rentan. 

Khususnya, kata Khozin, pada pasal 96 ayat (1) yang menyebut Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak. “Artinya, ada ruang kebijakan afirmatif oleh kepala daerah kepada kelompok rentan,” terang Legislator dari Dapil Jatim IV itu. 

Khozin pun menyinggung kondisi objektif fiskal daerah berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2025 yang menunjukkan mayoritas pemda masih memiliki kapasitas fiskal lemah, meliputi 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota. “Terdapat 493 pemda yang kapasitas fiskalnya masuk kategori lemah dari total 546 pemerintah daerah se- Indonesia,” ungkap Khozin. 

Anggota Fraksi PKB DPR ini menilai semangat keadilan dalam fatwa MUI dapat dipahami. Namun, tambah Khozin, penyusunan pandangan hukum maupun kebijakan sebaiknya mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif.

 “Kita sepakat dengan spirit fatwa MUI tentag aspek keadilan. Meski harus diingat juga kondisi obyektif daerah-daerah kita saat ini. Dibutuhkan keseimbangan dalam perumusan kebijakan di sektor pajak khususnya di daerah,” pungkas Khozin. •aha

Berita terkait

MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR Akan Panggil Menkeu Purbaya
Kesejahteraan Rakyat
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, DPR Akan Panggil Menkeu Purbaya
Penurunan DBH Potensi Tekan Fiskal Daerah Penghasil SDA
Politik dan Keamanan
Penurunan DBH Potensi Tekan Fiskal Daerah Penghasil SDA
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Politik dan Keamanan
PPPK Tak Boleh Diberhentikan Karena Keterbatasan Fiskal Daerah
Tags:#Seputar Parlemen#Komisi II
Sebelumnya

Komisi II Dorong Intervensi Pusat, Percepatan Pembangunan Perbatasan RI di Sambas

Selanjutnya

TB Hasanuddin: Usut Pejabat yang Biarkan Bandara ‘Siluman’ di Morowali Beroperasi

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(935)
  • Industri dan Pembangunan(3349)
  • Isu Lainnya(1025)
  • Kesejahteraan Rakyat(3350)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4083)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Bencana|SPMB|PTN|Anggaran|Perguruan Tinggi|PTS|Backlog|Pendidikan|WNI|Infrastruktur|layanan kesehatan|OJK
Jakarta:
Berawan
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 65%
Angin: 9 km/h