E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

Diterbitkan
Rabu, 19 Mar 2025 16.30 WIB
Bagikan:
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Kepolisian RI (Polri) buntut kasus pelecehan seksual anak dan video porno. Ia menilai, Fajar harus diberi sanksi berat atas perbuatan kejinya.

“Pelaku harus dipecat, dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Puan Maharani saat diwawancara di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2035).

Diketahui, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijadwalkan menjalani sidang kode etik Polri hari ini terkait kasus asusila dan penyalahgunaan narkoba. Sidang etik tersebut berlangsung tertutup yang digelar di Mabes Polri mulai pukul 09.00 WIB. 

Puan mengingatkan Polri agar jangan sampai kasus seperti ini terulang di kemudian hari, terlebih apa yang dilakukan Fajar masuk dalam kategori pelanggaran berat. “Dan kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” imbau Puan.

Dia juga meminta aparat penegak hukum bersama instansi terkait untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dalam kasus ini, AKBP Fajar disebut melakukan kekerasan seksual terhadap 3 anak di bawah umur yakni anak usia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta seorang perempuan berusia 20 tahun. 

“Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis, dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” tegas Puan. 

Sebelumnya, Puan juga telah menyatakan bahwa hukuman berat sudah selayaknya diberikan kepada AKBP Fajar. Pasalnya, yang dilakukan Fajar termasuk kejahatan luar biasa. 

“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga harus ada hukuman berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun,” ujar Puan Maharani, Jumat, (14/3/2025).

Menurut mantan Menko PMK ini, pemberatan hukuman terhadap AKBP Fajar pun sejalan dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di mana ada tambahan hukuman bagi pelaku yang merupakan pejabat publik. Puan meminta semua pihak mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual tersebut. 

“Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa akan terus terulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata,” tuturnya.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya negara memberikan perlindungan maksimal bagi para korban dan memastikan pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Ia meminta penegak hukum beserta stakeholder terkait untuk menjamin perlindungan bagi para korban dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual ini sangat penting, namun pemenuhan hak-hak korban juga harus menjadi fokus. Hal ini juga menjadi amanat dalam UU TPKS,” tutup Puan. •ssb/aha

Berita terkait

Legislator Komisi III: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!
Politik dan Keamanan
Legislator Komisi III: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!
Puan Minta Pemerintah dan Masyarakat Berkomitmen Penuhi Hak Anak
Isu Lainnya
Puan Minta Pemerintah dan Masyarakat Berkomitmen Penuhi Hak Anak
Soedeson Tandra Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Solid Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Politik dan Keamanan
Soedeson Tandra Minta TNI, Polri, dan Kejaksaan Solid Dukung Pengusutan Korupsi Batu Bara
Tags:#Seputar Parlemen
Sebelumnya

Fraksi Gerindra Setujui Revisi UU P2MI Lanjut ke Paripurna, Berantas Perdagangan Manusia

Selanjutnya

Baleg Sepakati Keputusan Tingkat I RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 73%
Angin: 9 km/h