E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Komisi III: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!

Diterbitkan
Jumat, 11 Apr 2025 18.30 WIB
Bagikan:
Legislator Komisi III: Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan Biadab, Harus Dihukum Seberat-beratnya!
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mengecam tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter anastesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. 

Dalam keterangan resminya kepada Parlementaria, Gilang mendesak agar polisi mengusut tuntas kasus ini dan pelaku diberikan ancaman hukuman seberat-beratnya. Sebab menurutnya, kasus ini tak hanya merusak citra dunia kedokteran, tapi juga kejahatan serius yang melukai nilai-nilai kemanusiaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi kejahatan pidana serius yang harus diproses secara transparan, cepat, dan adil. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang dilakukannya sungguh amat biadab,” ujar Gilang Dhielafararez, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Menurut Gilang, tindak kekerasan seksual dalam lingkungan fasilitas kesehatan merupakan kejahatan berat yang tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap institusi medis.

“Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi jika terjadi di institusi publik yang seharusnya melindungi rakyat,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu. 

Priguna sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Tak hanya itu, Unpad juga telah memberhentikan pelaku dari program PPDS dan izin praktek dokter Priguna dicabut. Kasus ini juga menyebabkan PPDS Anestasiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung diberhentikan sementara.

Gilang pun memastikan, Komisi III DPR RI akan memantau proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami mendukung penuh kinerja kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Polri juga harus memastikan perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan hukum dan psikologis yang memadai,” ungkap Gilang.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut juga meminta Polri untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar ada keadilan bagi korban, terlebih pihak kepolisian telah menyatakan adanya dua korban lain atas tindakan kekerasan seksual pelaku.

Menurut Anggota Komisi Hukum DPR itu, perbuatan dokter PPDS terhadap korban yang tengah menunggu orangtuanya di rumah sakit ini termasuk perbuatan sangat keji dan tidak bisa ditoleransi. Secara khusus Gilang menyampaikan keprihatinan atas apa yang dialami korban.

“Apa yang dilakukan pelaku sangat kebangetan. Sisi kemanusiaannya perlu dipertanyakan karena memanfaatkan keluarga pasien yang sedang dalam kondisi gelisah saat orang tuanya sedang berjuang sembuh,” sebutnya.

“Simpati yang mendalam bagi korban yang tak hanya menjadi korban kekerasan seksual dari pihak yang seharusnya memberikan perlindungan, tapi juga harus menanggung tambahan kesedihan karena sang ayah meninggal,” tambah Gilang.

Untuk itu, Gilang meminta agar keadilan dapat ditegakkan meskipun pelaku disebut mengalami kelainan seksual. “Kelainan seksual bukan pembenar atas perbuatan nirempati yang dilakukan pelaku kepada korban,” tukasnya.

“Keadilan bagi korban tidak boleh ditunda. Kasus ini harus menjadi titik balik dalam membangun sistem layanan kesehatan yang aman, beretika, dan berpihak pada martabat manusia,” sambung Gilang.

Lebih lanjut, Gilang menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan internal di rumah sakit dan lembaga pendidikan kedokteran, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Negara tidak boleh lengah. Keamanan warga, terutama di ruang-ruang publik seperti rumah sakit, adalah tanggung jawab kita bersama. Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum harus menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh,” paparnya.

Gilang pun mendorong revisi terhadap protokol keamanan pasien serta pelaporan kasus kekerasan di fasilitas layanan kesehatan. Ia juga meminta Mahkamah Kehormatan Kedokteran dan institusi pendidikan terkait untuk mengambil langkah disipliner tegas terhadap pelaku. 

“Jangan biarkan pelaku berlindung di balik status profesi atau pendidikan spesialis. Siapa pun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara terbuka di hadapan hukum dan publik,” tutup Gilang. 

Seperti diketahui, seorang dokter PPDS jurusan Anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) bernama Priguna Anugerah Pratama (31) memerkosa anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Adapun dalam peristiwa ini, korban merupakan perempuan berusia 21 tahun.

Modus pelaku adalah dengan berpura-pura meminta donor darah korban untuk ayahnya yang sedang kritis. Korban dibawa ke lantai gedung RSHS baru yang belum dioperasikan lalu dibius, kemudian diperkosa. •pun/aha

Berita terkait

Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pembunuhan Polisi Saat Operasi Berantas Narkoba
Politik dan Keamanan
Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pembunuhan Polisi Saat Operasi Berantas Narkoba
Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening Judol, Abdullah: Pelaku Harus Dihukum Maksimal
Politik dan Keamanan
Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening Judol, Abdullah: Pelaku Harus Dihukum Maksimal
Pelaku Penganiayaan Anak Harus Dihukum Maksimal
Politik dan Keamanan
Pelaku Penganiayaan Anak Harus Dihukum Maksimal
Tags:#Berita Utama#Komisi III
Sebelumnya

Arzeti: Evaluasi Institusi Pendidikan Kedokteran Dan RS

Selanjutnya

Komisi XIII Dorong Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu di Aceh

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1056)
  • Industri dan Pembangunan(3703)
  • Isu Lainnya(1053)
  • Kesejahteraan Rakyat(3704)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4586)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI
Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
miras|Newport|Promosi Miras|Sidang Tahunan|Sidang Bersama|Marwah Lembaga|energi|WNI|petani|impor|RUU Ketenagakerjaan|PPPK|Bank Indonesia
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 66%
Angin: 13 km/h