
Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026). |Foto: Singgih/jk
PARLEMENTARIA, Pasuruan — Anggota Komisi X DPR RI Reni Astuti mendorong sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat revitalisasi sekolah yang mengalami kerusakan, khususnya pada jenjang SD dan SMP. Koordinasi diperlukan agar sekolah dengan kondisi bangunan tidak layak dapat memperoleh penanganan sesuai tingkat kerusakan dan ketentuan yang berlaku.
“Presiden Prabowo juga sering menyampaikan bagaimana sekolah-sekolah di Indonesia ini harus layak untuk dijadikan tempat kegiatan belajar mengajar oleh siswa-siswa,” ujar Reni saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/10/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X DPR RI meninjau SDN Plinggisan, Kecamatan Kraton, dan SMP Negeri 1 Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Dari hasil peninjauan, Reni menemukan sejumlah ruang kelas dalam kondisi kurang layak untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar siswa dapat belajar di lingkungan yang aman dan nyaman. Reni menjelaskan, perbaikan sarana dan prasarana pendidikan pada jenjang SD dan SMP memerlukan koordinasi antara pemerintah kabupaten dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Meskipun pengelolaan kedua jenjang pendidikan tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten, dukungan program dan anggaran revitalisasi dari pemerintah pusat dapat membantu mempercepat perbaikan sekolah.
“Karena itu, perlunya sinergi antara pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten, bersama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.
Selain memperkuat koordinasi, Reni meminta sekolah yang mengalami kerusakan segera melaporkan dan memperbarui data kondisi sarana dan prasarana melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut menjadi salah satu acuan Kemendikdasmen dalam menentukan prioritas penerima program revitalisasi sekolah.
Ia menambahkan, sekolah dengan tingkat kerusakan berat yang telah tercatat dalam Dapodik perlu mendapat perhatian dalam proses penentuan prioritas. Namun, penetapan penerima program tetap harus melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reni berharap kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan dapat mempercepat penanganan sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Dengan demikian, pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dapat terus ditingkatkan sehingga siswa memperoleh fasilitas belajar yang layak. (skr/um)