
Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari (kiri) saat mengikuti kegiatan kunjungan kerja Komisi x di Kantor Walikota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).| Foto: Julistian/jk
PARLEMENTARIA, Salatiga — Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari mendorong penyesuaian komponen pembiayaan dan penyederhanaan persyaratan administrasi dalam program revitalisasi sekolah. Langkah tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, terutama bagi sekolah di daerah terpencil dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah, biaya pengangkutan material di daerah terpencil tidak bisa hanya dihitung berdasarkan jumlah karung. Perhitungan tersebut perlu disesuaikan dengan biaya riil yang dikeluarkan, terutama untuk sekolah yang lokasinya jauh dari pusat kota,” ujar Karmila dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI di Kantor Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga menyoroti persyaratan administrasi terkait status lahan yang dapat memengaruhi pelaksanaan revitalisasi. Sejumlah sekolah negeri berdiri di atas lahan yang berada dalam pengelolaan pengembang swasta sehingga memerlukan kejelasan persyaratan untuk pengembangan fasilitas pendidikan, termasuk penambahan ruang kelas baru (RKB).
Karmila menekankan bahwa penyederhanaan persyaratan perlu dilakukan agar sekolah dapat memenuhi kebutuhan ruang belajar sesuai jumlah murid. Ia juga menyoroti target agar pada 2028 tidak ada lagi kelas gabungan, seperti siswa kelas V dan VI yang belajar dalam satu ruangan.
“Persyaratan administrasi terkait lahan perlu dipermudah agar penambahan RKB dapat dilakukan dan sekolah menjadi semakin layak. Selain itu, status atau legalitas sekolah perlu diperjelas. Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga perlu lebih aktif melakukan penilaian terhadap kondisi dan kelayakan bangunan sekolah,” ungkapnya.
Selain penyesuaian biaya pengangkutan material, Karmila mendorong penambahan komponen pembiayaan khusus bagi daerah 3T. Menurutnya, anggaran yang sesuai dengan kebutuhan lapangan diperlukan agar pelaksanaan revitalisasi dapat berjalan dengan baik sekaligus meminimalkan persoalan dalam pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH).
Ia menyambut baik perhatian pemerintah terhadap program revitalisasi sekolah dan berharap perbaikan persyaratan serta mekanisme pembiayaan dapat membuat pelaksanaannya lebih responsif terhadap kondisi setiap daerah. Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI Edi Oloan Pasaribu menekankan pentingnya tindak lanjut konkret atas aspirasi masyarakat, perwakilan sekolah, dan pemerintah daerah yang disampaikan dalam kunjungan kerja tersebut.
Edi menyebut kunjungan kerja merupakan bagian dari tugas pemantauan dan pengawasan Komisi X DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah. Karena itu, berbagai persoalan yang ditemukan perlu dipetakan berdasarkan bentuk penyelesaiannya, baik melalui perubahan regulasi maupun kebijakan pemerintah.
Ia menilai kebutuhan revitalisasi sekolah masih tersebar di berbagai daerah, sementara jumlah sekolah yang memperoleh program tersebut masih terbatas. Pemerintah pun didorong mempertimbangkan penambahan jumlah sekolah penerima revitalisasi pada tahun berikutnya.
“Jika saat ini jumlah sekolah yang direvitalisasi masih terbatas, pemerintah perlu mempertimbangkan peningkatan jumlahnya pada tahun berikutnya. Tidak harus langsung meningkat dua kali lipat, tetapi setidaknya ada penambahan yang menunjukkan bahwa aspirasi daerah ditindaklanjuti,” tegas Edi.
Ia berharap hasil kunjungan kerja tidak berhenti sebagai catatan, tetapi menjadi dasar bagi langkah perbaikan yang terukur. Dengan demikian, persoalan yang disampaikan masyarakat dan pemerintah daerah dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan.
“Kita perlu menghasilkan sesuatu yang konkret. Jangan sampai kita sudah datang, berdiskusi, dan mendengarkan berbagai aspirasi, tetapi setelah itu semuanya hanya menjadi catatan tanpa ada tindakan nyata,” pungkas Edi. (ujm/um)