
Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra dalam kunjungan kerja reses ke Anoa Breeding Center (ABC) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (9/10/2026). |Foto: Bita/mrs
PARLEMENTARIA, Manado – Edukasi masyarakat mengenai status anoa sebagai satwa dilindungi, perlu diperkuat untuk mencegah perburuan dan menjaga kelestarian satwa endemik di Sulawesi. Upaya edukasi ini menjadi salah satu perhatian Komisi IV DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke Anoa Breeding Center (ABC) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (9/10/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI I Ketut Suwendra mengatakan, anoa merupakan satwa endemik yang keberadaannya perlu dijaga melalui upaya konservasi berkelanjutan. Karena itu, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai kelangkaan anoa agar turut berperan dalam melindungi satwa tersebut dari ancaman perburuan.
“Kita melakukan kunjungan ke anoa, di mana itu adalah spesies yang endemik di Sulawesi Utara dan itu sangat dilindungi. Jadi, kita melihat langsung bagaimana pelestariannya di penangkaran anoa yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Suwendra.
Menurutnya, upaya pelestarian anoa tidak cukup hanya dilakukan melalui pemeliharaan dan pengembangbiakan di penangkaran. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mencegah perburuan, termasuk perburuan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
“Ke depan, kita juga berharap ini kan hewan langka. Dilibatkan masyarakat, memberikan edukasi bahwa ini langka. Jangan sampai masyarakat tidak paham bahwa itu hewan langka, sehingga menjadi bahan perburuan dan menjadi konsumsi. Nah, ini harus diedukasi oleh pihak kehutanan,” tegasnya.
Anoa merupakan satwa endemik Sulawesi dan Pulau Buton yang terdiri atas dua jenis, yakni anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) dan anoa pegunungan (Bubalus quarlesi). Keduanya merupakan satwa dilindungi yang menghadapi ancaman terhadap kelangsungan populasinya, terutama akibat kehilangan dan fragmentasi habitat serta perburuan.
Selain perlindungan di habitat alami (in-situ), konservasi anoa juga dilakukan melalui pengembangbiakan di luar habitat alami (ex-situ). Salah satu fasilitas yang mendukung upaya tersebut adalah Anoa Breeding Center Manado, yang diresmikan pada 5 Februari 2015.
Fasilitas ini berperan dalam pengembangbiakan anoa, penelitian reproduksi, pemantauan kesehatan satwa, serta pengembangan pengetahuan mengenai konservasi. Keberadaan pusat penangkaran tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pelestarian anoa sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai karakteristik biologis dan kebutuhan konservasinya.
Pengembangbiakan anoa memiliki tantangan tersendiri karena satwa ini memiliki masa kebuntingan sekitar sembilan hingga sepuluh bulan dan umumnya hanya melahirkan satu anak. Kondisi tersebut membuat pemulihan populasi membutuhkan waktu panjang sehingga perlindungan habitat, pencegahan perburuan, dan pengelolaan penangkaran perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Melalui kunjungan tersebut, Komisi IV DPR RI menyoroti pentingnya penguatan edukasi publik dan sinergi antara pengelola konservasi, pihak kehutanan, serta masyarakat dalam menjaga kelestarian anoa. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, upaya perlindungan satwa endemik Indonesia ini diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan (bit)