
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.|Foto: Tiara/mrs
PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah menyusun standardisasi layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), khususnya terkait kebutuhan dan pelaksanaan manasik haji. Standardisasi dinilai penting untuk memastikan calon jemaah memperoleh bimbingan ibadah yang terarah sekaligus mencegah pembiayaan tambahan yang berpotensi memberatkan jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan KBIHU memiliki peran penting dalam memberikan bimbingan kepada calon jemaah, terutama dalam mempersiapkan pelaksanaan rangkaian ibadah haji. Karena itu, diperlukan ketentuan yang jelas dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai kebutuhan manasik sebagai acuan penyelenggaraan bimbingan di berbagai daerah.
“KBIHU sebagai kelompok bimbingan ibadah haji yang membimbing calon jemaah haji dalam hal ibadahnya perlu mendapatkan perhatian. Perlu kiranya Kementerian Haji dan Umrah memberikan ketentuan berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan manasik,” ujar Abidin kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Abidin, standardisasi diperlukan agar pelaksanaan bimbingan manasik di setiap daerah memiliki acuan yang sama dan jelas. Dengan demikian, kebutuhan layanan bimbingan dapat disesuaikan dengan ketentuan pemerintah serta mencegah adanya perbedaan layanan dan pembiayaan yang berpotensi membebani calon jemaah.
“Saya kira perlu distandardisasi di setiap daerah dengan ketentuan yang jelas. Jangan sampai memberatkan calon jemaah,” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terhadap pelaksanaan manasik mandiri oleh KBIHU, termasuk mengenai pembiayaan yang dikenakan kepada jemaah. Menurutnya, KBIHU telah memiliki landasan hukum sebagai kelompok pembimbing jemaah, termasuk dalam pelaksanaan manasik mandiri dengan pembiayaan tertentu.
“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa memang ada peraturan KBIHU sebagai pembimbing jemaah yang juga melakukan manasik mandiri, melatih jemaah dengan biaya tertentu. Tadi kita juga sampaikan bahwa biaya yang dikenakan kepada jemaah itu tidak memberatkan jemaah,” ujar Wulan.
Atas dasar itu, Wulan menilai perlu ditetapkan batasan atau plafon biaya untuk pelaksanaan manasik mandiri yang dikelola KBIHU. Pengaturan tersebut diperlukan agar jemaah tetap memperoleh layanan bimbingan yang dibutuhkan tanpa menanggung biaya berlebihan, sementara pemerintah tetap menyediakan layanan manasik sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita juga memberikan manasik-manasik kepada jemaah dan juga mungkin ada manasik mandiri yang dikelola oleh KBIHU. Diharapkan bahwa manasik mandiri ini dengan pembiayaan tidak memberatkan jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan, Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 1447 H/2026 M telah merumuskan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, salah satunya mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU. Rekomendasi tersebut juga mencakup pemberian sanksi tegas apabila ditemukan praktik komersialisasi dan komoditifikasi terhadap jemaah melalui berbagai modus.
Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Haji dan Umrah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui penyusunan ketentuan yang memberikan kepastian mengenai standar layanan, kebutuhan, dan pembiayaan bimbingan ibadah haji bagi calon jemaah. (tra/ssb)