
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia perlu membangun kebaruan pengaturan (novelty) sendiri sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat bagi tata kelola data nasional. Karena itu, penyusunannya tetap perlu memperhatikan keterkaitan dengan undang-undang sektoral agar tidak terjadi pertentangan maupun tumpang tindih aturan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Bob menegaskan, penyusunan RUU Satu Data Indonesia tidak semestinya hanya mengadopsi ketentuan yang telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral. Menurutnya, RUU tersebut perlu menghadirkan pengaturan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan tata kelola Satu Data Indonesia.
“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu.
Menurut Bob, ketentuan dalam undang-undang sektoral tetap harus menjadi perhatian dalam proses harmonisasi. Namun, sepanjang substansi RUU Satu Data Indonesia tidak berbenturan dengan undang-undang lain, pengaturan baru perlu tetap dikembangkan.
“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” katanya.
Ia menambahkan, pengaturan teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia nantinya dapat diserahkan kepada pemerintah melalui peraturan pelaksana. Sementara itu, substansi utama terkait tata kelola Satu Data Indonesia perlu memperoleh landasan yang jelas dalam undang-undang.
“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.
Bob mengingatkan, penguatan Satu Data Indonesia melalui undang-undang perlu menjadi pembelajaran dari pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Ia menilai, Perpres 2019 tentang Satu Data Indonesia belum mampu memastikan kebijakan tersebut berjalan optimal sehingga diperlukan penguatan pada tingkat undang-undang.
“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.
Bob berharap pembahasan RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan tata kelola data secara lebih menyeluruh, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada. (fa/rdn)