
Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/sai
PARLEMENTARIA, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas ketentuan mengenai produsen data geospasial dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan akses terhadap data geospasial yang dibutuhkan bagi kepentingan sipil dan pembangunan.
Anggota Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan, pencantuman produsen data geospasial dalam RUU Satu Data Indonesia justru dimaksudkan untuk membuka akses terhadap data yang selama ini diproduksi oleh lembaga militer untuk kepentingan sipil.
“Jadi tim Baleg ini memasukkan produsen data geospasial ini justru untuk membuka peluang bagi data yang selama ini diproduksi oleh TNI untuk kepentingan sipil dan pembangunan. Sesungguhnya norma-norma yang dituliskan ini justru untuk buka kunci,” kata Sofwan dalam rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, rumusan tersebut memberikan landasan bagi penyelenggara untuk mengakses data geospasial yang selama ini diproduksi oleh lembaga militer ketika data tersebut dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. “Kalau dibaca dari DIM 528 sampai dengan DIM 540, spiritnya justru undang-undang ini memberikan dukungan kepada penyelenggara agar dia bisa akses data yang selama ini diproduksi oleh lembaga militer,” ujarnya.
Sofwan juga menilai rumusan dalam draf RUU tersebut tidak perlu dibuat terlalu detail. Ia mencontohkan data hidrografi yang menurutnya merupakan bagian dari data geospasial, sehingga pengaturan tidak perlu diperinci secara berlebihan.
“Menurut saya, draf yang sudah disusun ini sudah begitu saja, tidak usah diutak-atik lagi. Sudah oke, karena spiritnya bukan untuk pendetailan. Ini justru untuk membuka kunci,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut nantinya dapat menjadi landasan bagi penyelenggara ketika membutuhkan data yang diproduksi oleh unsur TNI, termasuk data hidrografi Angkatan Laut maupun data topografi Angkatan Darat.
“Kalau nanti penyelenggara ini butuh data yang diproduksi oleh hidrografi Angkatan Laut, diproduksi oleh pusat topografi Angkatan Darat, punya landasannya undang-undang ini,” kata Sofwan. Dalam rapat tersebut, pemerintah kemudian menyatakan sepakat untuk mempertahankan rumusan yang sebelumnya dibahas. (bit/aha)