
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat.|Foto : Adi/MRI.
PARLEMENTARIA, Bandung - Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat meninjau ulang penerapan aturan ambang batas 87 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak disamaratakan untuk seluruh wilayah, khususnya Pulau Jawa. Dorongan ini disampaikan kepada Parlementaria usai tim Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Bupati Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Ketua Tim Kunker sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menaruh perhatian serius pada persoalan lahan di daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cepat seperti Kabupaten Bandung. Menurutnya, benturan antara kebutuhan menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah menjadi persoalan yang mengemuka dalam pertemuan dengan Bupati Bandung beserta jajaran.
“Kabupaten Bandung termasuk daerah dengan pertumbuhan penduduk yang cepat, baik itu kelahiran maupun migrasi dari berbagai daerah. Permasalahan terbesar adalah masalah lahan. Karena di sini ada industri, di sini juga ada pariwisata, di sini juga ada perumahan, sementara ada peraturan-peraturan yang namanya Lahan Sawah Dilindungi, lalu kemudian LP2B, yang mana di situ konteks dasar utamanya adalah menjaga agar ketahanan pangan, lahan untuk ketahanan pangan itu dijaga,” ujar Dede Yusuf.
Ia menilai kebijakan LSD dan LP2B kerap datang secara top-down dan tidak selalu sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah maupun rencana kerja kepala daerah. Kondisi ini, menurutnya, membuat daerah kesulitan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena terbentur berbagai hambatan aturan.
Sebagai jalan tengah, Komisi II DPR RI mengusulkan agar target 87 persen LSD/LP2B dari luas Lahan Baku Sawah tidak diberlakukan seragam di seluruh Indonesia. Dede Yusuf beralasan Pulau Jawa menampung sekitar 60 persen penduduk Indonesia sehingga kebutuhan lahan di luar sektor pertanian jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah luar Jawa yang masih memiliki lahan lebih luas.
“Salah satu usulan yang mengemuka di sini adalah agar penggunaan aturan 87 persen daripada LSD, LP2B itu tidak disamaratakan untuk daerah Jawa. Misalnya daerah luar Jawa yang lahannya masih luas itu 80-90 persen, tapi kemudian ketika mendekati Jawa mungkin sudah makin turun, bisa 50 persen dan lain-lain,” kata Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Dadang M. Naser menambahkan penerapan angka 87 persen secara nasional dinilai kurang adil bagi Kabupaten Bandung. Hal itu mengingat daerah ini memiliki jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia setelah Kabupaten Bogor dengan ketersediaan lahan yang justru terbatas. Ia menyebut aturan yang datang belakangan itu membuat sejumlah perizinan yang sudah diterbitkan Pemkab Bandung menjadi macet dan investasi sulit berjalan.
“Kabupaten Bandung itu lahannya sedikit, penduduknya terbesar kedua di Indonesia setelah Bogor. Tentu ini daerah Jawa harus dibedakan aturannya dengan di luar Jawa. Sehingga perizinan-perizinan yang sudah dikeluarkan oleh Kabupaten Bandung jadi stuck, macet. Investasi nggak bisa berjalan dengan baik karena ada aturan baru di atasnya, yaitu harus menetapkan 87 persen,” kata Politisi Fraksi Partai Golkr ini.
Ia mengusulkan agar ambang batas LSD/LP2B untuk Kabupaten Bandung diturunkan sekitar 5 hingga 10 persen dari target nasional, misalnya di kisaran 50 hingga 57 persen, agar tetap tercapai harmonisasi antara kepentingan pusat dan kondisi riil lahan di daerah yang sudah banyak beralih fungsi.
Selain itu Komisi II DPR RI mengapresiasi penerimaan dan masukan dari Bupati Bandung yang juga menjabat Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), sehingga persoalan serupa dari daerah lain turut tersampaikan dalam pertemuan tersebut. Komisi II DPR RI menegaskan akan membawa seluruh masukan dari Kabupaten Bandung sebagai bahan evaluasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di tingkat pusat.
Diketahui, dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2026 Pasal 19 ayat a disebutkan bahwa menetapkan bahwa Pemerintah Pusat akan memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah jika Pemerintah Daerah menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang akan menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87 persen dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya. (app/rdn)