
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten.|Foto : Blf/Andri
PARLEMENTARIA, Kabupaten Tangerang - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea mendorong penguatan koordinasi antara Kementerian Hak Asasi Manusia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar pelayanan bagi penyandang disabilitas mental dapat terpenuhi secara optimal.
Hal itu disampaikan Marinus setelah meninjau langsung PSBL Harapan Sentosa 4 di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi penyandang disabilitas mental harus didukung sarana dan prasarana yang memadai.
“Komisi XIII melalui Kementerian Hak Asasi Manusia, kita mendorong agar Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian penuh untuk melakukan penghormatan dan pemenuhan dalam implementasi sarana prasarana yang tersedia di Panti Bina Laras ini,” ujar Marinus.
Dalam kunjungan tersebut, Marinus memperoleh informasi bahwa pemeliharaan fasilitas di panti disebut belum dilakukan selama sekitar 10 tahun. Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian langsung terhadap kondisi fasilitas PSBL Harapan Sentosa 4.
“Tadi ini katanya belum ada pemeliharaan dari 10 tahun. Saya tadi minta kepada Pak Kadinsos, diajaklah Pak Gubernur DKI Jakarta untuk bisa melihat ke sini,” katanya.
Menurut Marinus, kunjungan langsung pimpinan pemerintah daerah diperlukan agar kondisi fasilitas dan pelayanan dapat dilihat secara faktual serta segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan. Ia juga menilai PSBL Harapan Sentosa 4 memiliki posisi penting dalam menggambarkan pemenuhan hak penyandang disabilitas mental melalui layanan rehabilitasi sosial.
“Apalagi ini memberikan gambaran penanganan kaum disabilitas dan pemenuhan panti seluruh Indonesia, ini adalah gambarannya, menurut saya,” ujarnya.
Selain sarana dan prasarana, Komisi XIII mendalami pembagian kewenangan dalam pengelolaan PSBL Harapan Sentosa 4. Panti tersebut dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi secara fisik berada di Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Marinus menilai kondisi tersebut membutuhkan koordinasi lintas pemerintah agar perbedaan wilayah administratif tidak menghambat pemenuhan hak dan pelayanan bagi penghuni panti.
“Oleh karena itu nanti kita minta dari Kementerian HAM melalui Kakanwil Kementerian HAM Provinsi Banten untuk bisa melakukan koordinasi, mengorganisasi, bisa langsung ke Dinas Sosial DKI Jakarta, dan juga bisa berkoordinasi antara Kementerian HAM yang ada di DKI Jakarta supaya bisa mendorong langsung ke Pak Gubernur,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian HAM perlu melakukan pengecekan dan intervensi sesuai kewenangannya untuk memastikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan HAM dapat diterapkan di PSBL Harapan Sentosa 4.
“Khususnya kepada Kementerian HAM supaya bisa melakukan juga pengecekan, kemudian intervensi untuk memenuhi undang-undang, melaksanakan undang-undang dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia,” tegas Marinus. (blf/um)