
Wakil Ketua MKD Imron Amin dan Hasan Basri Agus berfoto bersama Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar beserta jajaran di halaman Mapolres Kutai Kartanegara di Kaltim.|Foto: Nadya/jk
PARLEMENTARIA, Kutai Kartanegara — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan penegakan kode etik Anggota DPR RI dilakukan secara tegas dan tidak membedakan jabatan maupun latar belakang partai politik. Penegakan etik tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan citra lembaga perwakilan rakyat sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI Hasan Basri Agus dan Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik MKD DPR RI di Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti jajaran pejabat utama Polres Kutai Kartanegara serta para Kapolsek di wilayah hukum setempat.
Hasan menjelaskan, perilaku Anggota DPR RI telah diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur kewajiban anggota dewan dalam menjaga sikap dan perilaku, termasuk menghindari tindakan yang dapat merendahkan kehormatan serta citra lembaga.
"Ada 16 pasal yang harus dipatuhi oleh Anggota DPR RI dan diawasi oleh MKD. Anggota dewan wajib menghindari perilaku tidak patut yang merendahkan citra lembaga, serta memiliki batasan pribadi termasuk larangan memasuki tempat prostitusi atau perjudian," tegas Hasan.
Mantan Gubernur Jambi itu menegaskan, MKD menjalankan proses pemeriksaan dan penegakan etik secara independen. Menurutnya, proses tersebut tidak boleh dipengaruhi kepentingan fraksi maupun jabatan anggota yang diperiksa.
"Dalam mengadili, 17 Anggota MKD juga bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi maupun intervensi Pimpinan DPR," ujarnya.
Hasan juga meminta dukungan jajaran Kepolisian di daerah untuk turut membantu mengawasi pelaksanaan kode etik Anggota DPR RI. Ia menyebut terdapat delapan Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur yang perlu bersama-sama dijaga pelaksanaan etiknya.
"Di Kalimantan Timur ini ada delapan Anggota DPR RI yang perlu dipantau bersama. Kami memohon bantuan Bapak-Bapak Polisi di daerah untuk membantu mengawasi pelaksanaan kode etik ini di lapangan," tutur Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI I Wayan Sudirta menjelaskan batasan hak imunitas yang melekat pada Anggota DPR RI. Ia menegaskan, hak tersebut merupakan jaminan bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi konstitusional, khususnya ketika menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi masyarakat.
"Hak imunitas diberikan agar Anggota DPR tidak dibatasi atau dihukum ketika menyampaikan kritik dan aspirasi rakyat. Tapi apakah menjadi kebal hukum? Tidak. Kalau berbuat pidana, tetap dijerat," ujar Wayan.
Ia menambahkan, apabila terdapat proses hukum terhadap Anggota DPR RI, termasuk tindakan penggeledahan, komunikasi dengan MKD diperlukan agar proses tersebut dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyinggung perkembangan pembaruan hukum nasional, termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, perubahan regulasi akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sehingga prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas perlu terus dikedepankan.
"Sebentar lagi kan akan ada pengesahan RUU Perampasan Aset. Nanti kalau Undang-Undang Perampasan Aset disahkan, tantangan Bapak di Kepolisian akan jauh lebih berat. Polisi di satu pihak mendapat kewenangan luar biasa, tetapi di pihak lain risikonya juga besar karena ada pengawasan independen dan sanksi yang diatur. Karena itu, presisi dan kehati-hatian penyidik sangat penting," terang Wayan.
Selain itu, Wayan mendorong penerapan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prinsip keadilan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang baru.
"Penerapan restorative justice oleh Kepolisian saat ini sangat positif untuk menyelesaikan perkara secara berkeadilan. Dalam KUHP baru, Pasal 53 menekankan bahwa keadilan harus lebih dikedepankan daripada sekadar kepastian hukum formal. Selain itu, Pasal 54 mengingatkan ada 11 hal yang harus dipertimbangkan dalam pemidanaan agar masyarakat kecil tidak dihukum secara tidak adil," pungkas Wayan Sudirta. (ndy/ssb)