
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten.|Foto : Blf/Andri
PARLEMENTARIA, Kabupaten Tangerang – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menegaskan penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental harus mengedepankan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, penyandang disabilitas mental memiliki hak yang sama sebagai manusia dan negara berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi melalui pelayanan yang layak, manusiawi, dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) Harapan Sentosa 4, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/09/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan rehabilitasi sosial serta pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental.
“Jadi, di sini kita melihat implementasi hak asasi manusia terhadap penyandang disabilitas mental, lalu kita melihat juga bagaimana mereka dibina, sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan. Ini adalah contoh yang kita lihat bahwa negara memang benar-benar harus memberikan perhatian yang khusus dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia kepada kaum disabilitas, warga binaan sosial ini,” ujar Marinus.
Ia menerangkan, dari peninjauan langsung, Komisi XIII DPR RI melihat para warga binaan sosial mendapatkan berbagai kegiatan pembinaan dan aktivitas bersama. Pasalnya, aktivitas tersebut penting untuk membantu warga binaan tetap memiliki kegiatan, berinteraksi, sekaligus mendapatkan pendampingan selama menjalani proses rehabilitasi.
“Kalau hanya dibiarkan begitu saja kan tidak ada perbaikan. Nah Ketua Panti menyampaikan, disini setiap pagi setelah makan, ada senam bersama, setelah itu ada kegiatan antarsesama warga binaan. Tadi juga kita melihat bagaimana mereka dibina, kemudian kegiatan apa saja yang dilakukan di panti ini,” ujar Marinus.
Dirinya juga menyoroti karakteristik warga binaan di PSBL Harapan Sentosa 4 yang menurutnya membutuhkan penanganan khusus. Ia menyebut terdapat warga binaan dengan kondisi ODMK (Orang dengan Masalah Kejiwaan) dan ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang membutuhkan pendekatan pelayanan sesuai kondisi masing-masing.
“Panti Harapan Sentosa 4 ini ada saudara-saudara kita yang menyandang ODMK, dan ada kelas ODGJ. Memang penanganannya ini sangat spesial. Bagaimana kita tetap berpegang teguh pada slogan memanusiakan manusia. Itu mulia sekali,” ungkap Politisi Fraksi Partai PDIP itu.
Selama peninjauan tersebut, Marinus juga melihat secara langsung sejumlah fasilitas dan pola penanganan yang diterapkan di panti. Salah satunya terkait penggunaan palet pada tempat tidur warga binaan.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pengelola, ia memahami penggunaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari treatment untuk mengantisipasi penggunaan benda-benda tertentu yang dapat membahayakan warga binaan.
“Kenapa kok tempat tidurnya dibikin dalam palet? Ternyata memang itu adalah bagian dari treatment yang harus dilakukan kepada saudara-saudara kita yang ODMK dan ODGJ ini agar meminimalisir hal-hal yang justru dapat membahayakan nyawa mereka, tetapi memang disediakan bantal tambahan,” kata Marinus.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental membutuhkan perhatian dan pendekatan yang spesifik. Negara tidak hanya berkewajiban menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan lingkungan, pendampingan, kesehatan, serta program rehabilitasi berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan hal-hak dasar warga binaan.
Marinus menegaskan, rehabilitasi sosial juga diarahkan untuk mendukung pemulihan, peningkatan keberfungsian sosial, kemandirian, hingga reintegrasi ke masyarakat. Pemenuhan hak tersebut merupakan bagian dari kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi. Karena itu, hasil peninjauan Komisi XIII akan menjadi bahan untuk mendorong penguatan pelayanan dan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas mental.
“Pada akhirnya, mereka memiliki hak asasi manusia sebagaimana manusia-manusia lain yang diciptakan oleh Tuhan,” tegasnya.
Terakhir, Komisi XIII DPR RI juga menilai pengawasan terhadap rehabilitasi sosial perlu mencakup keseluruhan siklus pelayanan, mulai dari penerimaan, asesmen, pelayanan kesehatan, kegiatan rehabilitasi, perlindungan dari kekerasan, akses pengaduan, hubungan keluarga, hingga proses pemulangan dan reintegrasi sosial.
Marinus berharap perhatian terhadap penyandang disabilitas mental tidak berhenti pada kunjungan atau pengawasan, tetapi diterjemahkan dalam perbaikan pelayanan dan fasilitas secara berkelanjutan. (blf/um)