
Anggota Tim Panitia Kerja RUU Kawasan Industri, Yoyok Riyo Sudibyo ketika melaksanakan Kunjungan Kerja di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.|Foto: Dwiki/jk
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bekasi — Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, mendesak agar regulasi baru menarik seluruh kewenangan perizinan secara absolut ke tangan pemerintah pusat. Sentralisasi perizinan ini dinilai sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri karut-marut birokrasi lintas instansi yang selalu berulang dari tahun ke tahun.
Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyoroti kegagalan sistemik dalam pengurusan dokumen dasar perindustrian. Tumpang tindih ego sektoral antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dinilai tidak hanya menghambat aliran modal asing, tetapi juga menguras stamina para operator di lapangan.
"Saya harusnya merasa malu ya, karena persoalan penting yang terjadi di kawasan industri itu ternyata sudah puluhan tahun nyangkut dan persoalannya adalah sama, tentang perizinan dasar. Walaupun jalan, tapi kan capek para pengelola-pengelola kawasan industri ini," keluh Yoyok.
Guna memecah kebuntuan birokrasi tersebut, Yoyok meminta RUU Kawasan Industri berani menutup ruang kewenangan parsial di daerah. Ia menegaskan bahwa retorika kemudahan investasi mustahil terealisasi jika pengusaha masih diwajibkan mengetuk banyak pintu pemerintahan.
"Investor, orang luar negeri, berhubungan sama kabupaten, berhubungan sama provinsi, berhubungan sama pemerintah pusat. Mau sampai kapan? Perizinan suruh rampung 3 hari, perizinan suruh rampung 1 bulan. Dari mana? Nggak bisa. Saya berharap ambil penuh ke atas," tegasnya.
Dari sudut pandang pelaku industri, kepastian hukum dan perizinan satu pintu merupakan fondasi krusial penopang iklim usaha. Merespons dinamika legislasi tersebut, CEO ALVA, Purbaja Pantja, yang hadir mewakili perspektif tenan, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi menyumbangkan gagasan riil operasional.
"Kami hadir di sini sebagai supporter atau tenan daripada pengguna-pengguna kawasan industri, dan siap untuk menerima masukan dan juga mudah-mudahan bisa memberikan masukan yang berarti kepada Bapak-Bapak dan Ibu semua di sini," kata Purbaja.
Sebagai informasi, desakan perombakan sistem perizinan ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke fasilitas PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Delta Silicon Industrial Park, Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (23/9/2026). Serap aspirasi ini sekaligus menjadi bagian dari agenda pengawasan parlemen terhadap penguatan ekosistem industri kendaraan listrik nasional. (dwk/aha)