
Anggota BAM DPR RI Harris Turino saat Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Direksi PT PLN Persero di Palembang.|Foto: Intan/jk
PARLEMENTARIA, Palembang — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT PLN (Persero) dengan 11 pekerja yang memberikan kepastian bagi para pekerja. Penyelesaian tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja maupun perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Anggota BAM DPR RI Harris Turino dan Siti Mukaromah saat Kunjungan Kerja Spesifik BAM DPR RI bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta Direksi PT PLN Persero, PT PLN Indonesia Power, dan PT PLN Nusantara Power di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2026).
Harris mengatakan BAM telah memperoleh penjelasan secara detail dari manajemen PLN mengenai persoalan hubungan industrial tersebut. Sebelumnya, BAM juga telah mendengarkan keterangan dari para pekerja yang merasa dirugikan.
“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan secara detail, baik dari pihak manajemen dan walaupun sebelumnya kami juga sudah mendapatkan penjelasan dari karyawan yang merasa dirugikan atas hubungan industrial ini,” ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Menurut Harris, BAM selanjutnya akan mendorong solusi terbaik bagi 11 pekerja yang menurut keterangan PLN telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 September 2026. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan sekaligus mencari jalan keluar bagi para pekerja yang terdampak.
“Jadi kami ini sebentar akan mencari solusi yang terbaik untuk 11 karyawan yang sampai saat ini statusnya kalau menurut PLN adalah di PHK per 1 September,” jelasnya.
Harris menegaskan penyelesaian sengketa tersebut perlu diupayakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja. Hal ini menjadi perhatian BAM DPR RI karena PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini yang kami akan dorong supaya tentu saja tidak ada karyawan yang dirugikan apalagi PLN adalah BUMN, perusahaan milik negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Siti Mukaromah menilai persoalan hubungan industrial tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek pekerjaan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup para pekerja. Karena itu, setiap aduan perlu ditelaah secara menyeluruh dengan memperhatikan keterangan dari pekerja maupun perusahaan.
“Saya rasa ini adalah persoalan kemanusiaan untuk warga negara Indonesia, jangan sampai 11 atau ratusan, satu saja jika itu memang persoalannya adalah berkaitan dengan kehidupan mereka yaitu pekerjaan adalah cara untuk mereka melanjutkan kehidupan mereka,” tegasnya.
Siti menjelaskan, BAM memiliki kewajiban menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan yang disampaikan para pekerja. Namun, sebagai bagian dari proses penyelesaian, BAM juga perlu mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan objektif.
“Maka memang saya rasa hari ini kita berharap bahwa apa yang menjadi aduan dari beberapa para serikat pekerja ini perlu untuk dicerna secara teliti, cerna secara baik agar kita bisa memberikan penyelesaian itu adalah penyelesaian yang betul-betul memberikan nilai positif termasuk juga buat para pekerja,” pungkas politisi Fraksi PKB tersebut.
BAM berharap pendalaman terhadap sengketa hubungan industrial tersebut dapat menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi 11 pekerja, dengan tetap mempertimbangkan penjelasan dan kepentingan pihak perusahaan. Dialog dan keterlibatan seluruh pihak dinilai penting agar persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif dan tidak berlarut. (in/aha)