
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten.|Foto: Sari/jk
PARLEMENTARIA, Kota Tangerang — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mempertanyakan kepastian regulasi dan kesiapan implementasi Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga (CMK/CDK) bagi warga binaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang. Menurutnya, meski lapas telah memiliki sarana layanan tersebut, kepastian regulasi masih menjadi persoalan yang perlu segera diperjelas.
Seperti yang diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah menempatkan CMK/CDK sebagai hak warga binaan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima selama kunjungan tersebut, pelaksanaannya masih mengacu pada rancangan peraturan pemerintah yang mengatur bahwa cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga dilaksanakan pada lapas tertentu, seperti lapas terbuka atau lapas yang menjalankan fungsi minimum yang ditetapkan oleh Menteri.
“Karena itu kami ingin memperoleh kejelasan, bagaimana posisi lapas perempuan dan pada umumnya lapas-lapas yang lain berhubungan dengan kebijakan ini. Apakah CMK atau layanan kunjungan keluarga yang tersedia saat ini masih dalam kesiapan sarana saja atau sudah berjalan?” kata Dewi saat memimpin agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kota Tangerang, Banten, Rabu (23/9/2026).
Ia menilai kejelasan regulasi diperlukan demi kepastian mengenai mekanisme dan cakupan pelaksanaan CMK/CDK, termasuk bagi lapas perempuan. Baginya, keterlibatan keluarga tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Esensinya itu adalah bagaimana menempatkan posisi keterlibatan keluarga sebagai bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Karena itu mekanismenya harus benar-benar selektif, aman, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Dewi juga menekankan pentingnya penilaian standar yang komprehensif dalam menentukan warga binaan yang dapat memperoleh layanan tersebut. Penilaian, kata dia, tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mempertimbangkan aspek keamanan, privasi, kesehatan, serta persetujuan para pihak.
“Bagaimana lapas menjamin bahwa assessment (penilaian) itu bukan hanya administratif, tapi disiapkan standar mengenai keamanan, privasi, kesehatan, persetujuan para pihak, perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Politikus Fraksi Golkar ini mengingatkan agar aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak mendapat perhatian serius dalam penerapan CMK/CDK di lapas perempuan. Hal tersebut penting mengingat layanan tersebut melibatkan relasi keluarga dan kelompok yang memiliki kerentanan tertentu.
“Kalau kita bicara tentang lapas perempuan, aspek perlindungan terhadap kerentanan keluarga pembinaan harus jadi perhatian sangat serius,” pungkas Dewi. (sai/um)