
Ketua Tim Panja Komisi VII DPR Evita Nursanty saat memimpin Tim Kunjungan Kerja meninjau Fasilitas PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Delta Silicon Industrial Park, Kawasan Industri Lippo Cikarang.|Foto: Dwiki/jk
PARLEMENTARIA, Kabupaten Bekasi - Ketua Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menegaskan bahwa perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri tidak boleh menjadi sekadar aturan normatif. Beleid tersebut diwajibkan menjadi jalan keluar atas berbagai persoalan riil yang selama ini membayangi ekosistem perindustrian di lapangan.
"Bagi Panja, kondisi faktual di lapangan menjadi penting agar RUU Kawasan Industri nantinya tidak berhenti pada pengaturan normatif, tetapi mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pengelola kawasan dan pelaku industri," ujar Evita Kunjungan Kerja Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke fasilitas PT Ilectra Motor Group (ALVA) di Delta Silicon Industrial Park, Kawasan Industri Lippo Cikarang, pada Rabu (23/9/2026).
Dalam peninjauannya, Evita langsung menyoroti sejumlah kendala krusial yang saat ini membayangi ekosistem perindustrian nasional. Permasalahan mendasar seperti defisit pasokan sumber daya energi gas dan benturan regulasi lintas instansi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sasaran perbaikan legislatif.
"Pada bagian gasnya masih memiliki permasalahan. Kemudian kebijakan yang masih tumpang tindih antara pusat dan daerah. Nah ini juga yang mesti diperbaiki," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, penyediaan infrastruktur penunjang di luar lahan pabrik turut menjadi sorotan tajam agar kawasan industri dalam negeri memiliki daya saing global. Keandalan rantai logistik dan utilitas dasar dinilai sebagai instrumen yang tidak bisa ditawar dalam penyusunan RUU ke depan.
"Akses pelabuhan juga diperlukan, accessibility ke kawasan juga diperlukan. Yang paling penting itu sumber airnya ada, energinya, listriknya ada, dan juga limbahnya seperti apa," tambahnya.
Menyikapi dorongan perbaikan dari kacamata legislatif tersebut, perwakilan pengelola kawasan industri, Hadi Purwanto, menyambut positif upaya pelibatan pelaksana lapangan. Pihaknya meyakini momentum serap aspirasi ini krusial untuk memetakan tantangan riil iklim investasi.
"Kami percaya bahwa kunjungan hari ini dapat menjadi forum dialog yang terbuka dan konstruktif antara DPR RI, pemerintah, pengelola kawasan, dan pelaku industri, khususnya dalam membahas berbagai peluang maupun tantangan yang kami hadapi di lapangan," urainya.
Terkait linimasa pengesahan regulasi tersebut, Evita memperkirakan pembahasan menuju Rapat Paripurna masih akan memakan waktu yang cukup panjang. Hal ini mengingat spektrum kawasan industri yang sangat luas dan banyaknya rincian aspek fundamental yang harus diakomodasi dan diselaraskan secara saksama. (dwk/aha)