
Anggota Komisi VIII DPR RI Lale Syifaun Nufus saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke BPBD Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/9/2026).|Foto: Sari/Septamares
PARLEMENTARIA, Tangerang – Anggota Komisi VIII DPR RI Lale Syifaun Nufus meminta penjelasan terkait indikator yang digunakan Pemerintah Kota Tangerang dalam menetapkan status siaga darurat kekeringan pada Juli hingga Oktober 2026. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kota Tangerang untuk meninjau kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada jumat (11/9/2026).
Lale mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tangerang, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana. Namun, ia menilai penetapan status siaga darurat perlu didukung indikator kuantitatif yang jelas serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
“BPBD Kota Tangerang merekomendasikan status siaga darurat kekeringan di bulan Juli sampai Oktober tahun 2026. Apa indikator kuantitas yang digunakan untuk menetapkan status tersebut dan bagaimana evaluasi pelaksanaannya?” ujar Lale.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat hidrometeorologi dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dan rapat bersama tim reaksi cepat penanganan bencana yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Menurutnya, data BMKG menunjukkan wilayah Provinsi Banten telah memasuki musim kemarau. Berdasarkan pembahasan lanjutan, kondisi tersebut bahkan berpotensi berlangsung hingga awal 2027, meskipun masih terdapat kemungkinan hujan pada periode Oktober hingga Desember.
“Pastinya penerapan status siaga agar hidrometeorologi itu tidak bisa kita putuskan dengan sendiri dan harus ada pelaksanaan rapat dengan tim reaksi cepat penanganan bencana yang di dalamnya sudah termasuk dari BMKG,” jelas Mahdiar.
Ia mengatakan, penetapan status siaga juga menjadi bagian dari langkah administratif dan kesiapsiagaan pemerintah daerah sebelum menghadapi kondisi kedaruratan yang lebih besar. Dengan status tersebut, pemerintah dapat meningkatkan langkah antisipasi apabila kondisi kekeringan semakin memburuk.
Dari sisi pemenuhan air bersih, Mahdiar menyampaikan bahwa pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) saat ini telah menjangkau hampir 70 persen masyarakat Kota Tangerang. Adapun wilayah yang masih menghadapi keterbatasan layanan antara lain kawasan timur, termasuk Ciledug dan Larangan.
“Yang kemarin menjadi kendala adalah crossing yang melewati jalan tol. Mudah-mudahan di 2027 bisa terakomodasi dan bisa terlaksana pemenuhan sampai ke wilayah di sana,” katanya.
Mahdiar menambahkan, BPBD juga telah menyiapkan sejumlah langkah apabila ketersediaan air baku dari Sungai Cisadane mengalami penurunan. Salah satunya dengan melakukan pendalaman pada titik intake PDAM. Selain itu, terdapat sekitar 240 titik sumber air yang telah disiapkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air masyarakat dalam kondisi terburuk.
“Kalau itu sudah worst case-nya terjadi, ada kurang lebih 240 titik sumber air yang sudah dibuat oleh teman-teman Perkim dan sampai ke sini memang itu masih berfungsi,” ungkap Mahdiar.
Selain pemenuhan air bersih, BPBD Kota Tangerang terus memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat. Mahdiar menyebut koordinasi lintas wilayah dilakukan untuk saling memberikan informasi terkait potensi bencana, termasuk kondisi aliran Sungai Cisadane.
BPBD juga mengembangkan sistem pemantauan secara real time melalui aplikasi Sipantau serta mendorong keberadaan sirine peringatan dini di sejumlah RW yang memiliki potensi banjir. “Kami koordinasi lebih lanjut dan semuanya sudah bisa kita lihat real time di aplikasi Sipantau. Itu kaitan dengan early warning system-nya,” pungkasnya. (sai/aha)