
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Banten, Serang.|Foto : Singgih/MRI.
PARLEMENTARIA, Serang - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) perlu dilakukan secara selektif, sesuai karakteristik perkara dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Banten, Serang, Kamis (24/09/2026).
Dalam pertemuan bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNN Provinsi Banten, Adang menyebut terdapat perkara tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal itu juga telah disampaikan oleh jajaran penegak hukum di Banten dalam pertemuan tersebut.
“Tadi jelas disampaikan oleh Pak Polda maupun Pak Kejati, ada kasus-kasus yang tidak bisa di-restorative justice,” ujar Politisi Fraksi PKS ini kepada Parlementaria.
Menurutnya, keadilan restoratif pada prinsipnya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, khususnya perkara dengan tingkat kerugian atau dampak yang relatif terbatas dan memungkinkan adanya penyelesaian antara pihak yang terlibat.
Ia mencontohkan perkara pencurian dengan nilai kerugian tertentu sebagai jenis kasus yang dapat menjadi ruang penerapan pendekatan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Restorative justice itu lebih kepada beberapa kasus kecil yang memang, misalnya kemarin terjadi terakhir, pencurian kayu, pencurian ayam dan sebagainya yang bersifat dapat diselesaikan di antara korban dengan pelaku,” jelas Mantan Wakapolri itu.
Adang menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penerapan keadilan restoratif menurut Adang, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan proses penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.
Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja tersebut turut menggali berbagai persoalan penegakan hukum di Provinsi Banten, termasuk penerapan restorative justice, penanganan tindak pidana, serta kebutuhan penguatan aparat penegak hukum di daerah. (skr/rdn)