E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 7 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 7 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 7 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Keadilan Restoratif Harus Diterapkan Secara Selektif, Sesuai Ketentuan Berlaku

Diterbitkan
Kamis, 24 Sep 2026 22.25 WIB
Bagikan:
Keadilan Restoratif Harus Diterapkan Secara Selektif, Sesuai Ketentuan Berlaku

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Banten, Serang.|Foto : Singgih/MRI.

PARLEMENTARIA, Serang - Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan bahwa penerapan keadilan restoratif (restorative justice) perlu dilakukan secara selektif, sesuai karakteristik perkara dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Banten, Serang, Kamis (24/09/2026).

 

Dalam pertemuan bersama Kapolda Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, dan Kepala BNN Provinsi Banten, Adang menyebut terdapat perkara tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Hal itu juga telah disampaikan oleh jajaran penegak hukum di Banten dalam pertemuan tersebut.

Lihat Juga :

Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional

Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif

 

“Tadi jelas disampaikan oleh Pak Polda maupun Pak Kejati, ada kasus-kasus yang tidak bisa di-restorative justice,” ujar Politisi Fraksi PKS ini kepada Parlementaria.

 

Menurutnya, keadilan restoratif pada prinsipnya dapat diterapkan terhadap perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, khususnya perkara dengan tingkat kerugian atau dampak yang relatif terbatas dan memungkinkan adanya penyelesaian antara pihak yang terlibat.

 

Ia mencontohkan perkara pencurian dengan nilai kerugian tertentu sebagai jenis kasus yang dapat menjadi ruang penerapan pendekatan tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Restorative justice itu lebih kepada beberapa kasus kecil yang memang, misalnya kemarin terjadi terakhir, pencurian kayu,  pencurian ayam dan sebagainya yang bersifat dapat diselesaikan di antara korban dengan pelaku,” jelas Mantan Wakapolri itu.

 

Adang menambahkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan. Dengan demikian, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penerapan keadilan restoratif menurut Adang, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan proses penegakan hukum, melainkan menjadi salah satu pendekatan penyelesaian perkara tertentu yang memenuhi persyaratan.

 

Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja tersebut turut menggali berbagai persoalan penegakan hukum di Provinsi Banten, termasuk penerapan restorative justice, penanganan tindak pidana, serta kebutuhan penguatan aparat penegak hukum di daerah. (skr/rdn)

Berita terkait

Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional
Kesejahteraan Rakyat
Wacana Kebijakan Pembelajaran Daring Harus Diterapkan Selektif, Jangan Bersifat Nasional
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Politik dan Keamanan
RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Jadi Kunci Penguatan Keadilan Restoratif
Kasus Penganiayaan Petani di Sumut Harus Diusut Secara Transparan, Diduga Pelaku TNI
Politik dan Keamanan
Kasus Penganiayaan Petani di Sumut Harus Diusut Secara Transparan, Diduga Pelaku TNI
Tags:#Komisi III#Restorative Justice#Adang Daradjatun
Sebelumnya

Wibowo Prasetyo Dorong Kesetaraan Pesantren dengan Lembaga Pendidikan Umum

Selanjutnya

Dewi Asmara Pertanyakan Kepastian Regulasi Cuti Kunjungan Keluarga di Lapas Perempuan Kota Tangerang

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1199)
  • Industri dan Pembangunan(4130)
  • Isu Lainnya(1095)
  • Kesejahteraan Rakyat(4116)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(5008)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Lomba Orasi Bintang Orator
Lomba Orasi Bintang Orator

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
SEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
PPID DPR RI
TRENDING:
Komisi XIII|Komisi III|Komisi V|Komisi II|Komisi IV|Baleg|RUU Satu Data|PMI|RUU SDI|Edhie Baskoro Yudhoyono|LSD|Komisi VIII|Komisi VII
Jakarta:
Berawan sebagian
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 7 km/h