
Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah.|Foto : Zafirah/MRI.
PARLEMENTARIA, Magelang — Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo mendorong pemerintah memperkuat afirmasi kebijakan bagi pondok pesantren agar memiliki kesempatan yang setara dengan lembaga pendidikan umum. Kesetaraan tersebut, menurutnya, perlu diwujudkan tanpa menghilangkan karakter dan kekhasan pesantren.
Hal itu disampaikan Wibowo saat mengikuti Kunjungan Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Pondok Pesantren Asrama Perguruan Islam (API) Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026). Ia mengatakan, pengelola pesantren mengharapkan adanya pengakuan dan kesetaraan dalam sistem pendidikan nasional, namun tetap dapat mempertahankan kekhasan pesantren.
“Teman-teman pondok pesantren itu ingin tetap mempertahankan kekhasan dari pondok pesantren. Jadi kalau menurut saya, rekognisi ini tidak hanya sekadar menjadi tujuan,” kata Wibowo.
Menurutnya, kontribusi pesantren tidak hanya terbatas pada pendidikan agama, tetapi juga mencakup pembentukan kepedulian sosial dan pengembangan kemandirian masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi. Karena itu, transformasi pesantren perlu dilakukan dengan tetap mempertahankan nilai-nilai yang menjadi identitasnya.
“Kita sudah mulai beranjak bagaimana kita bisa bertransformasi. Kita lihat di API ini luar biasa dan saya kira dari sini kita mungkin bisa menuju kepada dari rekognisi ke transformasi, sehingga tidak ada lagi ada pembedaan-pembedaan,” ujar Wibowo.
Lebih lanjut, Wibowo menekankan pentingnya kedudukan yang setara bagi pondok pesantren dan madrasah dengan lembaga pendidikan umum dalam sistem pendidikan nasional. Menurutnya, afirmasi pemerintah diperlukan untuk membuka kesempatan yang sama tanpa harus menyeragamkan sistem pendidikan pesantren.
“Pondok pesantren itu memiliki kekhasan sendiri. Maka karena ini lembaga pendidikan juga, sangat wajar jika teman-teman pondok pesantren itu juga berharap ada kesetaraan yang juga menjadi afirmasi utama dari pemerintah agar tidak lagi ada perbedaan-perbedaan,” jelas Wibowo.
Selain aspek kelembagaan, Wibowo juga menyoroti kesetaraan bagi para guru dan ustaz yang mengabdikan diri di lingkungan pesantren. Ia menilai tenaga pendidik pesantren perlu mendapatkan pengakuan dan penerimaan yang setara, termasuk dalam aspek kesejahteraan.
“Begitu juga dengan para gurunya, para ustaz yang mengajar itu mempunyai pengakuan dan penerimaan, terutama kesejahteraan yang sama,” ungkap Wibowo.
Wibowo menegaskan Komisi VIII DPR RI mendukung penguatan posisi pesantren sebagai lembaga pendidikan yang diakui dan memiliki kesempatan yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya. Kesetaraan tersebut juga diharapkan memberikan peluang yang sama bagi para lulusan pesantren.
“Kami, Komisi VIII, tentu mendukung dan mendorong agar pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan juga diakui, disetarakan, dan juga memiliki kesempatan yang sama dengan lembaga pendidikan lain atau lulusan-lulusan dari lembaga pendidikan yang lain,” tegas Wibowo.
Ia berharap penguatan kebijakan pendidikan pesantren dapat memberikan kesempatan yang setara bagi lembaga dan lulusannya, sekaligus tetap menjaga kekhasan pesantren sebagai bagian dari karakter pendidikan di Indonesia. (zn/ssb)