
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar saat memimpin pertemuan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur di Bekasi.|Foto: Ulfi/Karisma
PARLEMENTARIA, Bekasi – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menegaskan bantuan sosial bagi masyarakat yang masih berada dalam kondisi sangat membutuhkan harus tetap berlanjut. Menurutnya, proses evaluasi dan pemutakhiran penerima bantuan perlu dilakukan secara cermat agar masyarakat yang masih membutuhkan perlindungan sosial tidak kehilangan bantuan secara tiba-tiba.
Hal tersebut disampaikan Ansory saat Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur, Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka pengawasan program dan anggaran bantuan sosial, Kamis (17/9/2026).
“Kita di sini mengawasi apa yang sudah kita putuskan di Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan anggaran maupun program-program bantuan sosial, baik PKH, ATENSI, maupun bantuan lainnya,” ujar Ansory.
Menurutnya, pelaksanaan berbagai program di Sentra Terpadu Pangudi Luhur berjalan baik dengan dukungan pemerintah pusat, Dinas Sosial Kota Bekasi, dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Sentra tersebut juga menjadi salah satu titik layanan yang menjangkau penerima manfaat dari tiga provinsi, yakni Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur.
Ansory menilai keberadaan sentra memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan dan penanganan kepada masyarakat penerima manfaat. Karena itu, ia mendorong agar kualitas pelayanan serta pelaksanaan berbagai program di sentra terus diperkuat sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Ansory turut menyoroti rencana graduasi atau penghentian kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga penerima manfaat yang dinilai telah mampu mandiri. Ia mengaku menerima informasi mengenai kebijakan graduasi bagi penerima yang telah mendapatkan bantuan PKH selama lima tahun.
Menurutnya, pelaksanaan graduasi perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi penerima manfaat secara menyeluruh. Keluarga yang telah memiliki kemampuan ekonomi dan dinilai mampu mandiri dapat diarahkan untuk keluar dari kepesertaan. Namun, masyarakat yang masih berada dalam kondisi sangat membutuhkan harus tetap memperoleh perlindungan sosial.
“Kalau memang dia masih fakir, jangan di-stop. Kalau miskin, masih bisa dikasih pancing untuk bisa mencari ikan. Tapi kalau sudah fakir, jangan sampai diputus,” tegasnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan berkomunikasi dengan Menteri Sosial untuk memastikan mekanisme graduasi PKH tidak menyebabkan masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan bantuan secara mendadak.
Ia menegaskan evaluasi terhadap penerima PKH tetap penting dilakukan agar program bantuan sosial semakin tepat sasaran. Namun, proses tersebut harus didasarkan pada kondisi penerima manfaat yang aktual sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan dukungan pemerintah.
“Jangan sampai evaluasi penerima bantuan justru membuat masyarakat yang kondisinya masih sangat membutuhkan kehilangan perlindungan. Karena itu, mekanisme graduasi perlu dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan kondisi masing-masing penerima manfaat,” pungkas Ansory. (upi/ssb)