
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Padang, Sumatera Barat.|Foto: Joan/jk
PARLEMENTARIA, Padang — Komisi VIII DPR RI memastikan kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Sumatera Barat menjadi bagian dari perhatian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR. Melalui kunjungan kerja spesifik, Komisi VIII menyerap laporan dan melihat kondisi secara langsung untuk memastikan kebutuhan pemulihan di lapangan dapat ditindaklanjuti di tingkat pusat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan kunjungan kerja ke daerah merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, khususnya untuk memperoleh gambaran faktual mengenai penanganan pascabencana.
“Salah satu dari pelaksanaan fungsi pengawasan adalah melakukan kunjungan kerja ke daerah dengan tema yang spesifik seperti saat ini,” ujar Ansory kepada Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Provinsi Sumatera Barat, Jumat (28/8/2026).
Menurutnya, kunjungan tersebut penting untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi penanganan pascabencana, termasuk kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan.
“Hal itu dilakukan agar Komisi VIII DPR RI dapat mengetahui secara langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Komisi VIII, kebutuhan awal rehabilitasi dan rekonstruksi Sumatera Barat dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) mencapai sekitar Rp21,4 triliun. Setelah dilakukan penghitungan kembali dalam rencana induk percepatan rehab-rekon untuk tiga provinsi terdampak, kebutuhan Sumatera Barat menjadi sekitar Rp17,89 triliun.
Dari total kebutuhan tersebut, sekitar Rp9,6 triliun merupakan kewenangan pemerintah pusat, sedangkan sekitar Rp8,2 triliun menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Perkiraan anggaran untuk pemulihan bencana banjir akhir 2025 sekitar Rp33 triliun, kemudian diusulkan sekitar Rp21 triliun dan disetujui sekitar Rp17 triliun,” ungkap Ansory.
Menurutnya, besaran kebutuhan tersebut perlu menjadi perhatian untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi daerah. Karena itu, temuan serta kondisi riil yang diperoleh melalui kunjungan kerja akan menjadi bahan bagi Komisi VIII untuk disampaikan dan diperjuangkan di tingkat pusat.
“Yang riil di lapangan yang kita inginkan, yang mungkin nanti bisa kita suarakan di pusat,” tegasnya.
Ansory menambahkan, Komisi VIII membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan rehab-rekon. Masukan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama mitra kerja Komisi VIII di tingkat pusat.
“Nanti apa yang dari Bapak, nanti kita suarakan,” katanya.
Ia menegaskan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPR perlu terus diperkuat agar kebutuhan masyarakat terdampak dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serta dukungan anggaran pemulihan pascabencana.
Dengan menyerap aspirasi dan melihat kondisi secara langsung, Komisi VIII berharap proses rehab-rekon di Sumatera Barat dapat berjalan sesuai kebutuhan di lapangan serta memberikan kepastian pemulihan bagi masyarakat terdampak. (jih/ssb)