
Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib menyampaikan pandangannya dalam Kunjungan Spesifik Komisi VI ke Surabaya.|Foto: Agung/jk
PARLEMENTARIA, Surabaya — Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mengingatkan agar keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak justru menjadi trade-off bagi usaha-usaha rakyat yang telah berjalan. Sebaliknya, KDKMP harus mampu menjadi daya ungkit dan hub yang memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat desa.
Menurutnya, besarnya dukungan anggaran negara terhadap program KDKMP harus diikuti dengan desain program yang mampu mencapai tujuan awal pendiriannya tanpa mengorbankan pelaku usaha masyarakat yang telah menjadi bagian dari rantai ekonomi desa.
“Kami berharap kita dukung KDKMP ini karena anggaran negara sudah luar biasa. Ini harus dikelola dengan cara-cara yang bertanggung jawab agar tujuan dari pendirian program KDKMP ini sesuai dengan apa yang dijalankan,” kata Labib dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI di Surabaya, Jumat (28/8/2026).
Ia mencontohkan potensi dampak terhadap jaringan usaha yang selama ini menjadi bagian dari distribusi barang, khususnya komoditas bersubsidi seperti LPG. Berdasarkan data yang disampaikannya dalam pertemuan tersebut, terdapat sekitar 280 ribu pangkalan yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Karena itu, apabila fungsi usaha tersebut sepenuhnya digantikan oleh KDKMP, perlu dipikirkan keberlangsungan mata pencaharian para pelaku usaha dan pekerjanya. “Jangan sampai adanya KDKMP ini menjadi trade-off bagi usaha-usaha rakyat yang di bawah,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Labib menegaskan, KDKMP seharusnya tidak hanya berorientasi pada aktivitas jual-beli. Koperasi tersebut justru perlu menjadi penghubung sekaligus penggerak bagi usaha masyarakat di sekitarnya.
Menurutnya, ketika masyarakat mengalami kesulitan memasarkan hasil produksinya, KDKMP dapat berperan sebagai pembeli atau off-taker. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki kepastian pasar, sementara KDKMP dapat mengembangkan kegiatan usahanya melalui produk yang dihasilkan masyarakat setempat.
“Koperasi ini harus menjadi daya ungkit bagi pelaku ekonomi di bawah. Kalau masyarakat di bawah itu tumbuh ekonominya, semuanya berproduksi, kemudian KDKMP yang membeli, kemudian menjadi hak dijual ke toko-toko kelontong, semuanya bisa hidup,” jelas Labib.
Dengan pola tersebut, Labib menilai KDKMP dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang saling menguatkan. KDKMP tidak mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi menjadi simpul yang menghubungkan produksi masyarakat dengan pasar.
Selain menggerakkan produksi masyarakat, Labib berharap KDKMP dapat berfungsi sebagai instrumen distribusi yang lebih sederhana dan pendek. Hal itu terutama untuk memastikan masyarakat memperoleh barang-barang bersubsidi dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Harapan besar terhadap KDKMP itu dua. Satu, aspek kesehatan masyarakat itu bisa mendapatkan rantai pasok, terutama produk-produk subsidi, dengan harga yang sesuai. Tetapi yang kedua, KDKMP itu didirikan untuk menjadi daya ungkit bagi pemilik usaha-usaha masyarakat di bawah,” katanya.
Ia juga menilai KDKMP dapat berperan sebagai stabilisator harga dalam rangka menjaga inflasi. Namun, fungsi tersebut menurutnya harus berjalan beriringan dengan peran KDKMP dalam mengembangkan ekonomi masyarakat desa.
“Kami berharap ini menjadi dua instrumen: instrumen untuk menjadikan masyarakat mendapatkan barang-barang subsidi secara lebih murah, juga menjadi stabilisator harga untuk menjaga inflasi. Tapi di sisi lain, KDKMP menjadi daya ungkit bagi tumbuhnya ekonomi di pedesaan,” tutur Labib.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyoroti pentingnya memastikan dukungan pemerintah terhadap KDKMP benar-benar dapat diwujudkan di tingkat desa dan kelurahan. Ia menyebut masih terdapat sejumlah persoalan teknis yang perlu diselesaikan, antara lain terkait ketersediaan dan status lahan.
Rizal mencontohkan kondisi di Kota Pekalongan yang memiliki wilayah relatif terbatas. Persyaratan lahan seluas 600 meter persegi dinilainya dapat membatasi jumlah KDKMP yang dapat dibangun, meskipun minat masyarakat untuk membentuk KDKMP cukup tinggi.
Karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan fleksibilitas persyaratan luas lahan, misalnya menjadi 400 meter persegi, sehingga lebih banyak desa atau kelurahan dapat memperoleh fasilitas KDKMP. “Jangan sampai dengan tanah 400 meter ini jadi fasilitasnya tidak dapat KDKMP,” ujarnya.
Rizal juga mengungkapkan persoalan status lahan yang membuat sebagian kepala desa dan lurah berhati-hati mengambil keputusan. Selain itu, biaya pengurukan lahan juga menjadi persoalan tersendiri karena dapat membebani pemerintah desa.
Menurutnya, berbagai hambatan tersebut perlu segera dicarikan solusi agar dukungan pembiayaan yang telah disiapkan dapat benar-benar tersalurkan dan pembangunan KDKMP berjalan sesuai tujuan. “Anggaran dari Himbara sudah ada, Agrinas siap, Kodim juga siap. Tapi kita sendiri dari kepala desa ke lurah tidak berani, tadi status tanahnya mungkin ada masalah hukum,” kata Rizal.
Dengan berbagai persoalan tersebut, kedua Anggota Komisi VI DPR RI itu menekankan pentingnya memastikan KDKMP tumbuh sebagai bagian dari ekosistem ekonomi desa. Keberadaan koperasi diharapkan tidak menggeser usaha masyarakat yang telah ada, melainkan membuka ruang bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh, mendapatkan kepastian pasar, sekaligus memperoleh akses distribusi yang lebih efisien. (aha/we)