
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan usai RDPU dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk mendengarkan aspirasi terkait Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KP-PBI), di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta|Foto : Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk mendengarkan aspirasi terkait Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KP-PBI), di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menjelaskan, aspirasi yang disampaikan DPRD Provinsi Sulawesi Utara akan diteruskan kepada DPR RI sebagai masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja yang saat ini tengah berproses.
“Karena disampaikan ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara, maka DPRD menyampaikannya ke DPR RI, khususnya ke BAM DPR RI. Sudah tepat, dan memang Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja sedang dalam pembahasan. Sekarang posisinya segera disampaikan kepada pemerintah,” ujar Ahmad Heryawan usai pertemuan.
Ia menjelaskan, setelah DPR menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, pembahasan akan berlanjut melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya, pemerintah akan mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR sebagai dasar pembahasan bersama.
Karena itu, BAM akan segera meneruskan seluruh aspirasi yang diterima kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan panitia kerja (Panja) yang sedang membahas RUU Pelindungan Pekerja.
“Tentu aspirasi dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia Sulawesi Utara yang disampaikan oleh DPRD Sulawesi Utara akan kami sampaikan, baik ke Baleg maupun ke Panja yang sedang membahas RUU Pelindungan Pekerja ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Heryawan menyebut sejumlah aspirasi yang disampaikan, di antaranya mewujudkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja yang berpihak kepada buruh, menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi melalui sistem outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan penyalahgunaan pemagangan.
Selain itu, aspirasi juga mencakup jaminan upah yang layak dan bermartabat, perlindungan hak pesangon, pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penguatan serikat pekerja, perlindungan bagi buruh perempuan, pekerja disabilitas, dan kelompok pekerja rentan lainnya, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja.
“Semua aspirasi itu sudah mereka sampaikan secara tertulis. Tinggal kami memberikan pengantar untuk disampaikan ke Baleg dan Panja yang sedang membahas. Pembahasannya sudah memasuki hari-hari terakhir. Mudah-mudahan segera sampai kepada pihak terkait, yaitu Panja dan Baleg,” pungkasnya. (bit/aha)