
Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung|Foto: Runi/jk
PARLEMENTARIA, Bandung - Anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia menekankan pentingnya perubahan orientasi dalam penegakan hukum agar tidak semata-mata berfokus pada penindakan setelah persoalan terjadi. Menurutnya, Polri perlu memperkuat langkah pencegahan dalam pendekatan kemasyarakatan, serta penerapan restorative justice sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Lola saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026), dalam rangka monitoring ekosistem penegakan hukum yang kolaboratif, profesional, dan berintegritas.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPR RI turut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat bersama jajaran aparat penegak hukum di Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Berigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono.
Lola mengatakan, ke depan penegakan hukum perlu semakin mengedepankan upaya pencegahan. Artinya, aparat tidak hanya hadir ketika persoalan sudah terjadi, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat sehingga berbagai potensi persoalan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.
“Kalau saya lihat untuk sekarang, kita lebih menekankan kepada pertama restorative justice. Kedua, bagaimana caranya kita lebih baik mencegah. Jadi jangan hanya kita menangkap masalah, tapi lebih baik sebelum ada masalah itu juga ada pencegahan dari kita,” ujar Lola.
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menambahkan pendekatan kemasyarakatan menjadi salah satu kunci agar keberadaan aparat penegak hukum benar-benar dirasakan masyarakat. Kedekatan tersebut, kata dia, diperlukan agar masyarakat tidak merasa berjarak ketika membutuhkan perlindungan maupun pelayanan hukum.
“Karena memang sebaiknya kita lebih kepada pendekatan kemasyarakatan. Bagaimana caranya supaya masyarakat itu dekat dan lebih merasa nyaman,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar setiap laporan dan pengaduan masyarakat tidak diabaikan. Baginya, masyarakat yang datang membawa persoalan pada dasarnya membutuhkan kepastian bahwa ada pihak yang mendengar dan merespons keluhan mereka.“Jangan abaikan laporan yang ada. Datang kepada kita dari masyarakat. Jadi kadang-kadang masyarakat cuma perlu respons cepat, apa yang mereka keluh dan kesahkan”, jelasnya.
Karena itu, ia menilai pelayanan kepada masyarakat tidak cukup hanya diukur dari keberadaan institusi secara formal. Yang lebih penting adalah bagaimana aparat memberikan respons ketika masyarakat benar-benar membutuhkan bantuan.
“Bagaimana caranya supaya kita melayani masyarakat dan membuat mereka nyaman. Jadi menurut saya intinya adalah mereka merasakan keberadaan kita dan bagaimana saat mereka membutuhkan kita, kita ada,” tegas Lola.
Lebih lanjut, Lola menilai keberadaan Polri di tengah masyarakat harus diwujudkan melalui respons yang cepat terhadap setiap persoalan yang dilaporkan. Ia menyoroti pentingnya memastikan masyarakat memperoleh tindak lanjut yang jelas setelah menyampaikan laporan atau pengaduan.
“Menurutnya jika masyarakat percaya dengan keberadaan pihak aparat penegakan hukum (APH) seperti adanya respons cepat. Jika masyarakat hadir, bagaimana caranya APH hadir secara humanis untuk mereka,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jangan sampai masyarakat telah menyampaikan laporan, tetapi kemudian tidak mendapatkan tindak lanjut atau respons yang memadai.
“Jangan sampai begini, masyarakat lapor, terus laporan tidak ditindaklanjuti. Masyarakat ada pengaduan atau apa, masyarakatnya tidak direspons dengan cepat,” kata Lola.
Menurutnya, pola pelayanan seperti itu penting diperbaiki karena menyangkut langsung rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Masyarakat harus merasa dilindungi. Ia menegaskan, ukuran keberadaan dan kinerja Polri pada akhirnya dapat dirasakan masyarakat melalui keterlibatan nyata aparat dalam merespons berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Politisi Dapil Jawa Barat XI berharap penguatan pencegahan, pendekatan kemasyarakatan, restorative justice, serta respons cepat dapat berjalan secara beriringan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya hadir untuk menyelesaikan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang mampu mencegah persoalan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pesan utama yang ditekankan Lola adalah bahwa masyarakat tidak hanya membutuhkan aparat yang hadir ketika terjadi masalah, tetapi juga aparat yang mampu mencegah masalah, mendengar laporan, merespons dengan cepat, dan memastikan warga merasa dilindungi,” (rni/rdn)