
Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas dalam RDPU Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Mario/jk
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemisahan antara denda kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan tidak tercampur sebagai penerimaan negara.
Hal itu disampaikan Bertu Merlas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bertu menjelaskan bahwa salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari putusan pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Namun, khusus dalam perkara lingkungan hidup, menurutnya, putusan pengadilan umumnya memuat dua komponen, yakni denda kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.
“Di dalam keputusan perdata tentang lingkungan hidup itu ada dua keputusan. Satu, denda kerugian negara atas kerusakan lingkungan. Yang kedua adalah biaya pemulihan. Biasanya di dalam putusan pengadilan itu dijumlahkan,” ujar Bertu.
Ia menilai kedua komponen tersebut seharusnya diperlakukan secara berbeda. Denda kerugian negara merupakan hak negara, sedangkan biaya pemulihan harus digunakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak.
“Kita juga ingin mana yang menjadi hak negara, mana juga yang menjadi haknya lingkungan. Karena selama ini banyak kasus hukum, biaya pemulihan menjadi kerugian negara,” katanya.
Politisi Fraksi PKB itu berharap RUU Keuangan Negara dapat mengatur mekanisme pemisahan kedua komponen tersebut secara lebih tegas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
“Bagaimana caranya agar ini benar-benar terpisah. Kalau denda kerugian negara artinya itu haknya negara. Kalau biaya pemulihan lingkungan itu adalah haknya lingkungan. Bisa dikerjakan oleh negara, bisa juga dikerjakan oleh swasta. Jadi mohon penjelasan, sekiranya itu memang bisa dipisahkan,” pungkasnya. (bit/aha)