E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Perlu Aturan Jelas Pemisahan Denda Kerugian Negara dan Biaya Pemulihan Lingkungan

Diterbitkan
Rabu, 16 Sep 2026 09.15 WIB
Bagikan:
Perlu Aturan Jelas Pemisahan Denda Kerugian Negara dan Biaya Pemulihan Lingkungan

Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas dalam RDPU Panja RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Gedung DPR, Jakarta.|Foto: Mario/jk

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemisahan antara denda kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan tidak tercampur sebagai penerimaan negara.


Hal itu disampaikan Bertu Merlas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Keuangan Negara bersama pakar dan akademisi di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).


Dalam kesempatan tersebut, Bertu menjelaskan bahwa salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari putusan pengadilan, baik perkara perdata maupun pidana. Namun, khusus dalam perkara lingkungan hidup, menurutnya, putusan pengadilan umumnya memuat dua komponen, yakni denda kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan lingkungan.

Lihat Juga :

RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan

Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan


“Di dalam keputusan perdata tentang lingkungan hidup itu ada dua keputusan. Satu, denda kerugian negara atas kerusakan lingkungan. Yang kedua adalah biaya pemulihan. Biasanya di dalam putusan pengadilan itu dijumlahkan,” ujar Bertu.


Ia menilai kedua komponen tersebut seharusnya diperlakukan secara berbeda. Denda kerugian negara merupakan hak negara, sedangkan biaya pemulihan harus digunakan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak.


“Kita juga ingin mana yang menjadi hak negara, mana juga yang menjadi haknya lingkungan. Karena selama ini banyak kasus hukum, biaya pemulihan menjadi kerugian negara,” katanya.


Politisi Fraksi PKB itu berharap RUU Keuangan Negara dapat mengatur mekanisme pemisahan kedua komponen tersebut secara lebih tegas sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.


“Bagaimana caranya agar ini benar-benar terpisah. Kalau denda kerugian negara artinya itu haknya negara. Kalau biaya pemulihan lingkungan itu adalah haknya lingkungan. Bisa dikerjakan oleh negara, bisa juga dikerjakan oleh swasta. Jadi mohon penjelasan, sekiranya itu memang bisa dipisahkan,” pungkasnya. (bit/aha)

Berita terkait

RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan
Industri dan Pembangunan
Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bahayakan Kedaulatan Negara dan Lingkungan
Netty Desak Negara Pastikan Pemulihan Fisik dan Mental Korban Penyekapan
Kesejahteraan Rakyat
Netty Desak Negara Pastikan Pemulihan Fisik dan Mental Korban Penyekapan
Tags:#Komisi XI#RUU Keuangan Negara#Bertu Merlas
Sebelumnya

BKSAP dan Australia Perkuat Kerja Sama Demokrasi serta Kapasitas Anggota DPR

Selanjutnya

Komisi III Minta Bawas MA Tindaklanjuti Pengaduan Sengketa Tanah Artis Atalarik Syah

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1176)
  • Industri dan Pembangunan(4020)
  • Isu Lainnya(1083)
  • Kesejahteraan Rakyat(4015)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4886)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#Komisi IX#BKSAP#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Laporan Kinerja DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 DPR RI Berdampak : Wujudkan Daulat Rakyat Melalui Parlemen Modern, Demokratis, dan Responsif

Full Akses : https://anyflip.com/fhwbw/tjuv

Parlemen Remaja 2026
HUT DPR RI Ke-81
Majalah Parlementaria Edisi 259

Link: https://online.anyflip.com/fhwbw/eljp/mobile/index.html

Magang PPID Setjen DPR RI

Link: https://magang.dpr.go.id/register?lowongan=84

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

Turut berduka cita atas musibah tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa, Minggu (13/9/2026).

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaBukuBuletinMajalahTVR ParlemenMedia Sosial DPRAgenda DPRWebsite DPRMagang di DPR
TRENDING:
Baleg|RUU Reforma Agraria|Komisi I|Komisi XI|BKSAP|RUU KKS|Komisi IX|stunting|kerjasama|Amelia Anggraini|Syahrul Aidi Maazat|RUU Keuangan Negara|Komisi III
Jakarta:
Berawan sebagian
30°C
Terasa: 33°C
Lembab: 55%
Angin: 1 km/h