1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai pemisahan antara denda kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar dana yang diperuntukkan bagi pemulihan lingkungan tidak tercampur sebagai penerimaan negara.